![]() |
| Sidang gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) yang digelar di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Sidang gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) antara Tolosekhi Telaumbanua dkk, karyawan PT Tor Ganda, dengan pihak perusahaan kembali berlangsung pada Jumat (26/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan , majelis yang diketuai Phillip M Soentipiet dan Hakim Anggota, Sarma Siregar, serta As'ad Rahim Lubis, meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan barang bukti.
Majelis hakim kemudian memeriksa barang bukti yang diserahkan kedua belah pihak. Setelah menyatakan lengkap, Phillip M Soentipiet memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat depan dengan agenda saksi dari kedua belah pihak.
"Sidang kita lanjutkan hari Jumat depan tanggal 3 Juli 2026," ujarnya singkat sambil kemudian mengetok palu.
PT Tor Ganda sendiri dalam beberapa waktu terakhir banyak menghadapi gugatan dari ribuan pekerjanya. Di antaranya gugatan pembatalan perdamaian atau homologasi yang membuat PT Tor Ganda terancam pailit. Kemudian gugatan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara ratusan eks karyawan dan PT Tor Ganda serta gugatan lainnya.
Gugatan dilakukan karena karyawan menilai PT Tor Ganda melanggar perjanjian dalam hal pembayaran pesangon pekerja.(Ra/mk)
