Kajati Sumut Ingatkan Jajaran PLN Grup Sumbagut Terapkan Prinsip GCG

Editor: metrokampung.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH.(ft/penkum)


Medan, Metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., menegaskan pentingnya kolaborasi antara badan usaha milik negara (BUMN) dengan korps adhyaksa demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau "Good Corporate Governance" (GCG). Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam penyediaan fasilitas publik.

Penegasan tersebut disampaikan Kajati Sumut saat memaparkan materi sosialisasi fungsi Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI dalam kegiatan "Sosialisasi Penguatan dan Kepatuhan Hukum" yang digelar di Kantor PT PLN (Persero) Grup Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Yos Sudarso, Medan, Kamis (16/7/2026).

"Saat ini listrik merupakan kebutuhan pokok atau primer bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan seperti PLN harus bekerja sama dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ujar Muhibuddin.

Menurut Muhibuddin, kehadiran JPN diharapkan dapat mendampingi jajaran BUMN agar lebih memahami regulasi dan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman hukum yang matang, potensi pelanggaran hukum dalam operasional perusahaan dapat diminimalisasi sejak dini.


Optimalisasi Pendampingan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran JPN Kejati Sumut yang ditugaskan. Ia meminta para jaksa untuk serius dan sungguh-sungguh dalam memberikan pendampingan hukum kepada PLN.

"Laksanakan tugasmu dengan jujur dan ikhlas, karena dukungan kepada PLN merupakan perbuatan amal baik yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Nurhandayani, SH., MH., para Jaksa Pengacara Negara bidang Datun, serta Kabag Tata Usaha Kejati Sumut.

Sementara dari pihak PT PLN Grup Sumbagut, hadir langsung General Manager PLN UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum M. Ridwan, serta Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi Alfredo Pakpahan.

Turut hadir pula Manajer Bankum Sumut Sufrin, Manajer Perizinan dan Komunikasi Effiaty Polapa, beserta jajaran manajemen PLN Grup Sumbagut lainnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan kepatuhan hukum di lingkungan PLN Grup Sumbagut semakin kuat, sehingga pelayanan pasokan listrik bagi masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Utara dapat berjalan tanpa hambatan legalitas.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini