![]() |
| Perkara pidana penganiayaan antara anak dan ayah kandung di Kabupaten Serdang Bedagai melalui pendekatan keadilan restoratif.(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana penganiayaan antara anak dan ayah kandung di Kabupaten Serdang Bedagai melalui pendekatan keadilan restoratif ("restorative justice").
Lewat keputusan ini, tersangka dipastikan bebas dari tuntutan pidana.
Keputusan humanis tersebut ditetapkan setelah Kajati Sumut menerima pemaparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara langsung dari Plt. Kajari Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, SH., MH., bersama Kasi Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Ekspose tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu (15/7/2026).
Kajati Sumut turut didampingi oleh Wakajati Eko Adhyaksono, SH., MH., Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH., MH., serta jajaran pejabat di lingkungan Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Kronologi Perkara
Berdasarkan pemaparan dari tim Jaksa Fasilitator, peristiwa pidana tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula saat tersangka, Jepri Manurung, berniat meminjam sepeda motor dan meminta sejumlah uang untuk membeli makanan kepada korban, Djaudin Manurung, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Hal ini membuat tersangka tersinggung dan tersulut emosi, hingga tega melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Atas perbuatannya, tersangka sempat menjalani proses hukum dan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaga Stabilitas Keluarga
Usai mendengarkan paparan secara komprehensif, Kajati Sumut Muhibuddin akhirnya menyetujui penerapan "restorative justice" dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan sisi humanis dan kearifan lokal.
"Restorative justice" merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat, terlebih lagi di dalam lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP Nasional saat ini yang mengutamakan pemulihan keadaan ("restorative") dan demi menjaga stabilitas hubungan sosial di masyarakat," ujar Muhibuddin.
Kajati Sumut juga menambahkan, penyelesaian perkara di luar pengadilan ini penting dilakukan agar konflik yang terjadi tidak menjadi bibit perpecahan yang berkepanjangan atau menimbulkan dendam di masa depan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap harus memenuhi seluruh syarat ketat yang telah ditentukan dalam regulasi penerapannya.(Ra/mk)
