![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin langsung permohonan keadilan restoratif yang digelar secara virtual pada Rabu (1/7/2026).(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga Kecamatan Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Penghentian perkara ini ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Keputusan tersebut diambil dalam ekspose permohonan keadilan restoratif yang digelar secara virtual pada Rabu (1/7/2026). Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, S.H., M.H., beserta jajaran Kasi di bidang Pidum Kejati Sumut.
Sementara dari pihak pemohon, hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Donald Situmorang, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas selaku fasilitator.
Duduk Perkara dan Jeratan Pasal KUHP Baru
Kasus ini bermula dari insiden kesalahpahaman yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di sebuah warung tuak di kawasan Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam peristiwa tersebut, tersangka yang mengatasnamakan Idris Frenky Simanullang melakukan pemukulan terhadap korban, Ukkap P. Simanullang.
Kasus ini bermula dari insiden kesalahpahaman yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di sebuah warung tuak di kawasan Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam peristiwa tersebut, tersangka yang mengatasnamakan Idris Frenky Simanullang melakukan pemukulan terhadap korban, Ukkap P. Simanullang.
Akibat perbuatannya, tersangka sempat menjalani proses hukum dan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penganiayaan.
Pertimbangan Hukum Penghentian Penuntutan
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah alasan sosiologis dan yuridis yang mendasari Kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini, di antaranya:
Hubungan Kekerabatan diman tersangka dan korban masih terikat hubungan kekeluargaan dan menyandang marga yang sama (Simanullang), tersangka telah mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus, yang kemudian direspons dengan pemberian maaf tanpa syarat oleh korban.
Tokoh masyarakat setempat bersama kedua keluarga besar turut memohon kepada aparat penegak hukum agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan guna menjaga harmonisasi wilayah.
Hukum yang Selaras dengan Kearifan Lokal
Usai pelaksanaan ekspose, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur "restorative justice" bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan sebuah pendekatan hukum yang humanis dan menggunakan hati nurani.
"Penyelesaian perkara melalui "restorative justice" merupakan pendekatan keadilan secara humanis dan bernurani, di mana hukum diselaraskan dengan kearifan lokal di masyarakat," ujar Muhibuddin dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan kemaslahatan yang lebih luas serta mengembalikan pemulihan pada keadaan semula.
"Sehingga penyelesaian perkara tersebut membawa manfaat positif dan kemaslahatan umat, serta dapat mempertahankan dan merawat hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat," tutupnya.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui keadilan restoratif ini, status hukum tersangka resmi dipulihkan dan kedua belah pihak dapat kembali menjalankan kehidupan sosialnya tanpa beban perkara pidana.(Ra/mk)

