Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menggulung 3 pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sempurna Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 wib.
Ketiga pelaku yang digulung Polsek Tanjung Morawa yaitu Yudha Ksatria Silaban (18) warga Menteng II Gang Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Rio Efendi Tambunan (21) warga Jalan Saudara Gang Gereja No 2 Kelurahan Sidorejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dan Evan Danner Manalu (24) warga Jalan Sempurna Ujung Gang Bestari Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Informasi diperoleh, penangkapan ketiga pelaku bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 04.10 wib, ketika Asril Silaban menuju kamar mandi dan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2675 AHB milik Baris Gomgom Pahala Silaban (38) warga Dusun II Gang Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah raib dari dapur dan pintu dapur rumah korban sudah terbuka lebar.
Lalu Asril Silaban membangunkan korban dan Reni Lestina Hutasoit yang sedang tertidur untuk bersama-sama mencari keberadaan Yudha Ksatria Silaban yang sebelumnya tidur di samping Asril Silaban yang merupakan bapak kandung pelaku Yudha Kstaria Silaban di ruang tamu rumah korban. Namun upaya mereka untuk mencari pelaku dan sepeda motor milik korban tidak berhasil. Keberatan, korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 346 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor milik korban.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku Yudha Ksatria Silaban sedang melintas di Jalan Sempurna Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Petugas bergerak kesana dan sejam setelah mendapat kabar keberadaan pelaku, petugas membekuk ketiga pelaku dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026) siang membenarkan pelaku Yudha Ksatria Silaban, Rio Efendi Tambunan dan Evan Danner Manalu diamankan. "Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHPidana," singkat Kapolsek Tanjung Morawa. (Bobby Purba)
