![]() |
| Irwanto Syahputra (26) dan Rahmad Effendi (31). Dua sekawan warga Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap kasua pencurian sepedamotor Honda Blade. |
Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Irwanto Syahputra (26) dan Rahmad Effendi (31). Dua sekawan warga Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap kasua pencurian sepedamotor Honda Blade.
Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan LP / B / 332 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang dengan pelapor Khaidir Parinduri (35) warga Dusun I Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan itu disebutkan jika sepeda motor Honda Blade BK 4458 ADA miliknya hilang di Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, MH, dan sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku.
Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 09.00 wib, petugas mendapat kabar jika kedua pelaku Irwanto Syahputra dan Rahmad Effendi berada di Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, kedua pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku Irwanto Syahputra dan Rahmad Effendi diamankan. "Kedua pelaku yang dijerat pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana itu mengaku mencuri sepeda motor korban," singkatnya. (Bobby Purba)

