DELI SERDANG, metrokampung.com
Persoalan akses jalan menuju objek wisata Pantai Remis di Dusun IV, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menemukan titik terang.
Camat Pantai Labu Boby Arianto, S.STP., M.APP bersama sejumlah pihak terkait menggelar mediasi untuk menyelesaikan persoalan penimbunan dan pemagaran akses menuju kawasan Pantai Remis, Rabu (12/8/2026) sore.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Kerja Camat Pantai Labu sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB tersebut mempertemukan pemilik lahan, pengelola Pantai Remis, pemerintah desa, tokoh masyarakat, unsur TNI-Polri, Satpol PP, serta organisasi masyarakat dan nelayan.
Sekcam Pantai Labu Muhammad Azizur Rahman mengatakan, mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk mediasi pada Mei 2026.
Menurutnya, persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan permintaan pengelola Pantai Remis agar akses jalan menuju objek wisata tetap dapat digunakan oleh masyarakat, nelayan dan pelaku UMKM.
“Pemerintah Kecamatan mengedepankan musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama. Kami senang karena hari ini kedua belah pihak dapat hadir dan duduk bersama untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, pemilik lahan Parman Ngasip menyampaikan bahwa sebelumnya akses di kawasan tersebut telah diperbolehkan untuk digunakan masyarakat. Namun, menurutnya, kondisi lahan terus mengalami perubahan akibat faktor alam dan pemanfaatan kawasan.
Sementara itu, Pengelola Pantai Remis Antonius Perangin Angin berharap akses tersebut tetap menjadi jalan utama bagi nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat menuju kawasan pantai.
“Kami berharap jalan itu tetap dapat digunakan sebagai akses menuju objek wisata Pantai Remis,” katanya.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Rugemuk, Sofyan Edrian, dalam pertemuan tersebut turut menjelaskan mengenai sejarah dan kondisi lahan serta akses menuju kawasan pantai. Ia menyebut sebelumnya pernah ada hibah jalan sekitar dua meter yang digunakan masyarakat sebagai akses menuju laut.
Camat Pantai Labu Boby Arianto, S.STP., M.AP, mengatakan mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wakil Bupati Deli Serdang ke Pantai Remis pada 9 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah antara pemilik lahan dan pengelola Pantai Remis agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi terkait masalah ini. Hari ini kita berharap dapat menghasilkan kesepakatan bersama sehingga persoalan ini bisa segera terselesaikan,” ujar Boby.
Berujung Kesepakatan
Mediasi yang berlangsung selama sekitar lima jam tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan antara lain bahwa Pihak pemilik lahan, Parman Ngasip, bersedia memberikan jalan akses selebar 4 meter dalam bentuk hibah kepada Pemerintah Desa untuk digunakan sebagai akses menuju objek wisata Pantai Remis.
Selain itu, administrasi surat tanah milik Parman Ngasip akan diperbarui dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelola Pantai Remis juga berkomitmen menjaga lahan milik Parman Ngasip ke depannya.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan akses masyarakat, nelayan dan pelaku UMKM menuju kawasan Pantai Remis tetap tersedia, dengan tetap menghormati hak kepemilikan lahan serta ketentuan hukum yang berlaku.(rel/smsi)






