![]() |
| Ilustrasi |
Toba, metrokampung.com
Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan usulan program atau kegiatan pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat. Aspirasi ini diserap oleh anggota dewan melalui kegiatan penyerapan aspirasi seperti reses, sosialisasi peraturan, atau pertemuan terbuka dengan warga di daerah pemilihan mereka.
"Sebagaimana fungsi dan tujuan pokir adalah dasar perencanaan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Untuk di ketahui, keseimbangan kebijakan memastikan pembangunan tidak hanya berlandaskan data teknokratis dari pemerintah, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan, "hal ini di lontarkan Pangontangan Sinaga kepada Wartawan pada Senin (21/9/2026)".
Dirinya menjelaskan Penyusunan Pokir dewan memiliki dasar hukum yang sah, di antaranya diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mekanisme penginputan Pokir ke dalam sistem perencanaan daerah (SIPD).
Penyalahgunaan pokir DPRD adalah tindakan penyimpangkan usulan aspirasi masyarakat dari fungsi aslinya sebagai perencanaan pembangunan menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Bentuk penyalahgunaan pokir lazim di lakukan seperti Alih Fungsi menjadi Proyek pribadi. Anggota dewan sering kali menjadikan Pokir sebagai "jatah proyek" atau alat untuk mengendalikan penunjukan kontraktor tertentu.
Manipulasi dana hibah, merupakan modus operandi meliputi pengondisian proposal, pemotongan dana hibah, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibuat rapi secara administratif tetapi tidak sesuai kondisi lapangan. Pokir di luar Dapil, adalah Pengusulan program atau anggaran yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) anggota dewan pengusul, yang menunjukkan anomali dan tidak validnya penyerapan aspirasi, "ungkap Pangontangan".
Untuk di ketahui, pada tahun anggaran 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Toba mendistribusikan sembilan (9) unit mesin pencacah kompos organik untuk sejumlah kelompok tani di Kecamatan Ajibata, hal ini merupakan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Toba Dapil Dua.
Menurut data yang berhasil dihimpun dari sejumlah kelompok tani, jika barang Pencacah Kompos Organik tidak ditemukan seutuhnya di lapangan.
"Guna memastikan pendistribusian pengadaan barang dimagsud pada tahun anggaran 2025, Anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Toba yang merupakan pemilik Pokir tidak berkenan menjawab konfirmasi dari wartawan, dirinya memilih bungkam saat di konfirmasi lewat WhatsAppnya.
Kejari Muslih, SH MH menegaskan, bahwa Pokir DPRD bukan jatah proyek melainkan murni sarana memperjuangkan kepentingan publik yang harus transparan. "Kasus ini akan dinaikkan apabila ditemukan dilapangan pengadaannya tidak sesuai atau tidak seutuhnya."(e/mk)
