Taput, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mencapai kesepakatan bersama dengan para pedagang di kawasan Tanggul Aek Sigeaon terkait rencana relokasi untuk mendukung penataan kawasan dan mitigasi bencana.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Relokasi Pedagang oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., di Eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10/2026).
Penandatanganan berita acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara, antara lain Inspektur Daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala KUKM Perindag, Kepala Dinas Perkimlindup, Plt. Kepala Dinas PUTRHub, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Hadir pula Camat Tarutung Ferry H. Lumbantobing, S.P., M.Si., Lurah Hutatoruan X Frisko Samosir, S.H., serta 24 perwakilan pedagang yang dipimpin Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumban Tobing.
Dalam arahannya, Bupati Jonius menegaskan bahwa relokasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memfasilitasi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usaha.
“Pemerintah berupaya memfasilitasi seluruh pedagang yang selama ini berdagang di Aek Sigeaon. Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Bupati.
Relokasi Dilakukan untuk Mitigasi Bencana
Kebijakan relokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan mitigasi bencana, khususnya untuk menjaga keselamatan pedagang dan pengunjung di kawasan Tanggul Aek Sigeaon.
Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani, Pemkab Tapanuli Utara mengatur mekanisme penempatan pedagang, penyediaan lokasi sementara, serta batas waktu pembongkaran lapak yang terdampak penataan.
Untuk sektor kuliner, lokasi relokasi diprioritaskan bagi pedagang kuliner dan pedagang lama yang bersedia beralih menjadi pelaku usaha kuliner serta telah terverifikasi oleh pemerintah daerah. Dalam ketentuan tersebut, pedagang baru tidak diperkenankan masuk ke lokasi relokasi.
Sementara itu, sebanyak 11 lapak di bangunan permanen yang berada di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara telah melalui proses pencabutan nomor undian untuk menentukan penempatan pedagang.
Adapun pedagang kaki lima yang belum memperoleh lapak permanen melalui undian akan ditempatkan sementara di kawasan Eks Kantor PDAM Mual Natio.
Pembongkaran Lapak Ditargetkan Selesai Oktober
Pemkab Tapanuli Utara juga menetapkan tenggat waktu pembongkaran dan pembersihan lapak bagi pedagang yang terdampak pekerjaan penataan kawasan.
Pedagang yang menempati lokasi pemasangan sheet pile diwajibkan membongkar lapak dan membersihkan area paling lambat 17 Oktober 2026.
Sementara itu, pedagang di lokasi lain yang terdampak penataan diberikan batas waktu hingga 24 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pembongkaran dan pembersihan tempat usaha.
Batas waktu tersebut menjadi bagian dari kesepakatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan penataan kawasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemkab Taput Harapkan Kawasan Lebih Tertib dan Aman
Melalui kesepakatan relokasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap kawasan Tanggul Aek Sigeaon dapat ditata menjadi lingkungan yang lebih aman, bersih, tertib, dan menarik.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berharap relokasi tersebut tetap memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melanjutkan usaha di lokasi yang telah disiapkan.
Penataan kawasan Aek Sigeaon diharapkan tidak hanya mendukung upaya mitigasi bencana, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi masyarakat yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Kesepakatan antara Pemkab Tapanuli Utara dan perwakilan pedagang ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan kepentingan keselamatan masyarakat, penataan kota, dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
METROKAMPUNG | Berita Daerah, Aktual dan Terpercaya
