Korban Disebut Hamil Tujuh Bulan, Pengacara Tongam Manalu Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Beri Perhatian: Kemanusiaan Harus Dimanusiakan!
HUMBAHAS – METROKAMPUNG.COM
Penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menuai sorotan. Pasalnya, lebih dari empat bulan sejak dilaporkan ke Polres Humbahas pada 1 Juni 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum terhadap delapan orang yang disebut sebagai terduga pelaku.
Kasus ini semakin memprihatinkan setelah korban berinisial L.M. diketahui mengalami kehamilan yang menurut keterangan keluarga telah memasuki usia sekitar tujuh bulan saat menjalani pemeriksaan medis di RSUD Doloksanggul pada Mei 2026.
Hingga Jumat (16/10/2026), keluarga korban menyebut belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap delapan orang yang dilaporkan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pengacara Tongam Manalu, S.H., M.H., bersama rekannya, Salamat Sianturi, S.H. Keduanya mendesak jajaran kepolisian agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang menyangkut hak dan perlindungan seorang penyandang disabilitas.
Kasus Terungkap Setelah Keluarga Curiga Melihat Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut mulai terungkap pada April 2026. Saat itu, ibu korban berinisial T.M. melihat perubahan pada kondisi fisik putrinya, terutama bagian perut yang tampak semakin membesar.
Merasa khawatir, keluarga kemudian membawa L.M. menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Doloksanggul pada Rabu (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan medis sebagaimana disampaikan keluarga, korban dinyatakan positif hamil dengan perkiraan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Hasil pemeriksaan itu membuat keluarga terkejut. Mereka kemudian berupaya mencari tahu peristiwa yang dialami korban.
Namun, upaya tersebut tidak mudah karena L.M. merupakan penyandang disabilitas yang mengalami hambatan komunikasi verbal.
Kondisi korban dinilai membutuhkan pendekatan khusus dalam proses pemeriksaan, termasuk pendampingan yang sesuai agar keterangannya dapat diperoleh tanpa mengabaikan hak, keselamatan, dan martabatnya.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Polres Humbahas pada 1 Juni 2026.
Delapan Orang Dilaporkan, Keluarga Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus
Dalam laporan tersebut, sebanyak delapan orang disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami korban.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan keterlibatan masing-masing pihak secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Namun, setelah lebih dari empat bulan berlalu, keluarga mengaku masih menantikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Mereka mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, bagaimana status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, serta apakah telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Keluarga menegaskan bahwa harapan mereka bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum, melainkan meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
Apabila alat bukti serta persyaratan hukum telah terpenuhi, keluarga berharap penyidik segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Tongam Manalu: Kemanusiaan Harus Dimanusiakan!
Sorotan terhadap penanganan perkara ini turut disampaikan pengacara Tongam Manalu, S.H., M.H., didampingi Salamat Sianturi, S.H.
Tongam menekankan bahwa perkara yang melibatkan seorang penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Menurut pihak pengacara, penanganan kasus tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
“Kemanusiaan harus dimanusiakan!” menjadi pesan yang ditegaskan Tongam dalam menyoroti perkara tersebut.
Pihak pengacara meminta agar laporan keluarga yang telah disampaikan sejak 1 Juni 2026 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.
Mereka berharap penyidik Polres Humbahas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, dengan tetap berpedoman pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pihak pengacara menekankan pentingnya perlindungan korban, khususnya dalam proses pemeriksaan yang harus mempertimbangkan kondisi disabilitas dan hambatan komunikasi yang dialaminya.
Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Berikan Perhatian Serius
Tidak hanya meminta penanganan maksimal dari Polres Humbahas, pihak pengacara juga berharap Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.
Perhatian dari pimpinan kepolisian dinilai penting untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Pihak pengacara berharap adanya pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila ditemukan kendala dalam proses penanganan perkara.
Mereka juga mengingatkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap keadilan.
Hambatan komunikasi yang dialami korban tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses pengungkapan dugaan tindak pidana.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi penyidik untuk memastikan tersedianya pendampingan dan metode pemeriksaan yang sesuai.
Keluarga Korban Menanti Kepastian Hukum
Bagi keluarga, penantian selama lebih dari empat bulan bukanlah waktu yang singkat.
Terlebih, perkara yang dilaporkan menyangkut kondisi seorang perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan sejak perkara tersebut diterima.
Jika terdapat kendala dalam proses penanganan, keluarga berharap penjelasan dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian hukum dinilai penting, bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi pihak-pihak yang dilaporkan agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif melalui proses hukum.
Penanganan perkara yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polres Humbahas Diharapkan Berikan Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini disusun pada Jumat (16/10/2026), keterangan resmi dari Polres Humbahas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut masih diperlukan.
Sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan antara lain tahapan penanganan perkara, pemeriksaan terhadap delapan orang yang dilaporkan, status hukum masing-masing pihak, serta langkah hukum yang telah atau akan dilakukan penyidik.
Belum adanya penangkapan sebagaimana disampaikan keluarga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa penyidik tidak melakukan proses penanganan perkara. Penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku.
METROKAMPUNG.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Humbahas maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Penyebutan delapan orang sebagai terduga pelaku dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan tidak dapat diartikan sebagai pembuktian kesalahan.
Penentuan status hukum serta ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Di tengah penantian keluarga, satu harapan tetap mengemuka: dugaan tindak pidana ini dapat diungkap secara terang, hak-hak korban terlindungi, dan kepastian hukum dapat diberikan kepada semua pihak.
Sebab, keadilan bagi penyandang disabilitas bukan sekadar janji perlindungan, melainkan hak yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
