Karutan Kelas IIB Balige Dilapor, Diduga Langgar Standar Operasional Prosedur (SOP)

Editor: metrokampung.com
Almarhum Herman Rikardo Hutapea

Toba, metrokampung.com
Penanganan kematian narapidana oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) diduga melanggar prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP), akhirnya DPD SPI Toba melapor ke Polda Sumut.

Poldasu sebagai aparat penegak hukum agar turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi dari petugas lapas dan warga binaan.

Pemeriksaan medis melalui visum atau autopsi di rumah sakit rujukan menjadi dasar utama untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah (scientific crime investigation).

Kementerian atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lazimnya melakukan audit internal untuk menindak tegas atau menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran SOP,"ungkap John Castell Siahaan Rabu (7/10/2026).

Dirinya selaku Ketua DPD SPI Kabupaten Toba memaparkan, jika Herman Rikardo Hutapea (36) merupakan tersangka perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 1,28 gram, di tangkap Satres Narkoba sesuai dengan:LP/A147/VIII/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Toba/ Polda Sumut pada (3/8/2026).

Herman Ricardo Hutapea ditahan sejak (8/8/2026) pada sel tahanan Polres Toba, dan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige pada September (14/9/2026). Dirinya sebagai tahanan titipan Polres Toba di kabarkan meninggal dunia di kamar sel Rutan Kelas IIB Balige pada Jumat (25/9/2026) dini hari sekira 01-38 wib waktu setempat. 

Kasie Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto Selian di dampingi Kanit Reskrim Polsek Balige B Simanjuntak pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan, pihak penyidik meminta kepada keluarga untuk melakukan autopsi, namun keluarga menolak, "walaupun demikian kami masih melakukan penyelidikan yang lebih lanjut, akan membuka rekaman CCTV dan bahan pendukung lainya".

John Kastell Siahaan  merasakan peristiwa itu terkesan ada kejanggalan, hingga membuat naluri penelusuran yang lebih mendalam dan harus diusut secara terang benderang, "ungkapnya pada siaran tertulisnya Selasa (29/9/2026) kepada sejumlah wartawan usai bertolak dari Polres Toba menuju Balige.

Dikutip pada konferensi pers pihak Rutan Kelas IIB Balige, korban ditemukan dalam kondisi tergantung pada ventilasi udara menggunakan kain yang terlilit di bagian leher Jumat (25/9/2026) sekira Jam 1-45 wib melalui KPR Sihaloho didampingi sejumlah staf.

"Jika kronologi penjelasan dalam konferensi Pers (Klarifikasi) KPR (25/9/2026) lalu, perlu diuji, serta dikembangkan pihak berwajib guna memastikan peristiwa kematian Rikardo Hutapea sepenuhnya terang benderang.
 
Menurutnya, dari uraian KPR terlihat peristiwa itu diketahui dan ditindaklanjuti pihak rutan sangat cepat dan singkat dalam hitungan menit. Teriakan teman sekamar Rikardo Hutapea terdengar pukul 01.25 wib, keterangan meninggal pihak RS HKBP Balige sudah keluar pukul. 01.38 wib.

"Kemudian saat ditemukan pihak jaga rutan pada sel isolasi, korban Rikardo Hutapea dalam posisi leher terikat selimut, bukan pada posisi tergantung. Layak dianalisis apakah ikatan selimut oleh diri sendiri saja cukup mematikan? "Bahkan teman sekamarnya dikatakan adalah orang yang pertama berteriak, pihak penyidik harus mengambil keterangan darinya".

"Juga, proses mediasi antara pihak rutan dan keluarga terkesan lekas. Hasil visum RSUD Porsea juga cukup cepat. Pihak Polres Toba dalam hal ini perlu energi kuat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dibalik kesepakatan yang sudah dicapai keluarga, "cetusnya".(e-red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini