Langkat, Metrokampung.com
DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat menyambut baik sekaligus mendesak agar rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Langkat untuk melakukan pemilihan ulang anggota BPD Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Langkah ini disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (14/10/2026), di mana proses pemilihan BPD Karang Rejo secara resmi dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Bung Donny, menyampaikan bahwa temuan DPRD ini memperkuat kekhawatiran yang selama ini disuarakan masyarakat.
"Kami sudah menyampaikan keberatan ini sejak awal. Proses pemilihan BPD Karang Rejo ini sejak awal memang bermasalah. Komposisi panitia tidak sesuai aturan, prosesnya tertutup, dan terkesan diatur sedemikian rupa hanya untuk memenangkan orang-orang pilihan Kepala Desa saja. Ini bukan demokrasi, ini dagelan, ini pementasan," ujarnya.
Ditekankan, pemilihan BPD yang hanya mengandalkan ujian CAT tanpa melibatkan hak suara masyarakat secara langsung, ditambah ketidaksesuaian susunan panitia pemilihan, telah mencederai prinsip keterwakilan rakyat di desa. Untuk itu, LSM GMAS meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas PMD, untuk antara lain :
(1). Segera mengeluarkan instruksi resmi kepada Camat Stabat dan Pemerintah Desa Karang Rejo untuk melaksanakan pemilihan ulang anggota BPD Karang Rejo, sesuai dengan rekomendasi DPRD Langkat,
(2). Membubarkan kepanitiaan lama yang terbukti tidak memenuhi syarat prosedural,
(3). Membentuk panitia pemilihan baru yang susunannya benar-benar independen, proporsional, dan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Langkat No. 18 Tahun 2018,
(4). Mengawasi langsung seluruh tahapan pemilihan ulang agar tidak ada lagi kecurangan atau rekayasa pihak tertentu. (BD)
(1). Segera mengeluarkan instruksi resmi kepada Camat Stabat dan Pemerintah Desa Karang Rejo untuk melaksanakan pemilihan ulang anggota BPD Karang Rejo, sesuai dengan rekomendasi DPRD Langkat,
(2). Membubarkan kepanitiaan lama yang terbukti tidak memenuhi syarat prosedural,
(3). Membentuk panitia pemilihan baru yang susunannya benar-benar independen, proporsional, dan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Langkat No. 18 Tahun 2018,
(4). Mengawasi langsung seluruh tahapan pemilihan ulang agar tidak ada lagi kecurangan atau rekayasa pihak tertentu. (BD)

