Pemdes N-8 Aek Nabara Tegaskan Pengelolaan Anggaran 2025 Sesuai Mekanisme

Editor: metrokampung.com

LABUHANBATU, metrokampung.com
Pemerintah Desa N-8 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya sejumlah isu mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa N-8 Aek Nabara.

Kepala Desa N-8 Aek Nabara, Dedi Sungkowo, kepada wartawan, Kamis (15/10/2026), menyatakan bahwa pemerintah desa berupaya menjalankan setiap kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.

Dedi juga membantah informasi yang mengaitkan penggunaan anggaran bidang pendidikan desa tahun 2025 dengan pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Taman Kanak-Kanak (TK) desa.

“Kami tidak pernah menggunakan anggaran desa tahun 2025 di bidang pendidikan untuk PAUD ataupun TK. Desa N-8 juga tidak memiliki PAUD dan TK desa,” jelas Dedi Sungkowo.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki rincian penggunaan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.

Kades Paparkan Rincian Anggaran Bidang Pendidikan
Dalam keterangannya, Dedi Sungkowo memaparkan sejumlah kegiatan yang menurutnya tercantum dalam penggunaan anggaran desa tahun 2025 pada bidang pendidikan.

Ia menjelaskan, terdapat alokasi sebesar Rp38.400.000 untuk sejumlah kegiatan yang meliputi honorarium guru mengaji di Dusun I dan Dusun II selama 12 bulan, honorarium guru Minggu selama 12 bulan, serta honorarium bilal mayit perempuan dan laki-laki untuk periode yang sama.

Selain itu, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.000.000 untuk honorarium guru les yang memberikan pendampingan pembelajaran kepada siswa kelas I hingga kelas III serta kelas IV hingga kelas VI selama 12 bulan.

Dedi menyampaikan rincian tersebut sebagai penjelasan mengenai kegiatan yang menurutnya dibiayai melalui anggaran desa.
Meski demikian, kesesuaian klasifikasi kegiatan dalam bidang pendidikan, penggunaan mata anggaran, serta realisasi pembayarannya perlu ditelusuri melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dan bukti pertanggungjawaban yang tersedia.

Dengan demikian, informasi mengenai penggunaan anggaran dapat diketahui secara lebih utuh dan objektif oleh masyarakat.
Pelatihan Nasyid Dianggarkan Rp22,91 Juta
Selain memaparkan alokasi honorarium, Dedi juga menjelaskan adanya kegiatan pelatihan nasyid yang dilaksanakan melalui Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Menurut keterangannya, kegiatan tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp22.910.000, yang disebut mencakup kebutuhan pelaksanaan pelatihan dan perlengkapan pendukung kegiatan.

Program pelatihan nasyid tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu kegiatan pemerintah desa untuk mendukung aktivitas masyarakat.

Untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dan pelaksanaan di lapangan, rincian kegiatan tersebut dapat dicocokkan dengan dokumen perubahan APBDes, bukti pengeluaran, laporan pelaksanaan, serta administrasi pertanggungjawaban.

Transparansi dokumen menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai penggunaan keuangan desa.

Realisasi Anggaran Perlu Didukung Dokumen Pertanggungjawaban
Dedi Sungkowo menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki penjelasan mengenai kegiatan-kegiatan yang disebut telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025.

Keterangan kepala desa tersebut menjadi bagian dari penjelasan pemerintah desa atas isu yang berkembang di masyarakat.

Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, diperlukan pencocokan antara keterangan pemerintah desa dengan dokumen perencanaan, APBDes beserta perubahannya, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan.

Langkah tersebut penting agar informasi mengenai pengelolaan anggaran Desa N-8 Aek Nabara dapat disampaikan secara berimbang, berdasarkan data, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas diharapkan terus menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat.

Dedi Sungkowo Tegaskan Kegiatan Telah Direalisasikan.(oen)


Share:
Komentar


Berita Terkini