MEDAN, metrokampung.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, dan rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di jalan raya kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026). Dalam proses pengejaran, petugas terpaksa menabrakkan mobil ke kendaraan yang digunakan tersangka untuk menghentikan pelariannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Menurut Rafli, petugas yang memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu menggunakan kendaraan minibus langsung melakukan penyelidikan dan menyiagakan personel di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, sejak Senin (5/10/2026).
“Petugas yang mengantongi informasi pengiriman sabu menggunakan minibus langsung menyiagakan personel di perbatasan Aceh-Sumut, Kabupaten Langkat, sejak Senin (5/10/2026),” ujar Rafli, Rabu (14/10/2026).
Sabu Disembunyikan di Jok Modifikasi dan Dasbor
Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam, tim mendeteksi sebuah minibus Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang melaju kencang memasuki wilayah Sumatera Utara.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Namun, saat menyadari sedang dikejar, pengemudi diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan secara paksa.
“Saat dibuntuti, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba tersebut melaju semakin kencang. Kami pun melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” jelas Rafli.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas mengamankan pengemudi berinisial AM, warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 24 kilogram.
Narkotika tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan yang telah dimodifikasi, antara lain di kolong lantai bagian belakang, rongga jok, serta di balik dasbor untuk mengelabui petugas.
Dijanjikan Upah Rp360 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Ia disebut pernah mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Tersangka mengaku tergiur dengan imbalan sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, tersangka dijanjikan upah total sebesar Rp360 juta apabila pengiriman tersebut berhasil sampai ke Palembang.
“Pelaku tergiur upah tinggi, yaitu Rp15 juta untuk setiap kilogramnya jika berhasil mengantarkan barang sesuai pesanan,” terang Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah terkait untuk menelusuri jaringan tersebut serta memburu pihak yang diduga memesan dan mengendalikan pengiriman narkotika antarprovinsi itu.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
(Redaksi)
