Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga mendapat apresiasi dari praktisi hukum Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd.

Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates) tersebut mengaitkan penanganan kasus dugaan korupsi ini dengan perjuangan hukum kliennya, Kartono alias Akong. Kliennya diduga menjadi korban penguasaan tanah, penghancuran bangunan tangkahan, hingga tindakan kekerasan fisik yang beririsan dengan lokasi proyek tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus, serta seluruh jajaran penyidik atas penanganan perkara ini. Langkah ini menunjukkan penegakan hukum yang profesional dan tidak memandang jabatan seseorang," ujar Darmawan di Medan, Rabu (4/11/2026).

Doktor Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut menambahkan, selain perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus, laporan dugaan perusakan bangunan dan kekerasan terhadap Kartono yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut kini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Perkara korupsinya sudah ada tersangka yang ditahan. Sementara laporan klien kami di Ditreskrimum juga telah naik ke tahap penyidikan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan penetapan tersangka jika alat bukti terpenuhi secara sah," tegasnya.

Darmawan menekankan agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bertindak objektif dan transparan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak manapun. Menurutnya, batas kekuasaan politik dan jabatan tidak membebaskan seseorang dari kewajiban pertanggungjawaban hukum.

Kerugian Negara Rp5,03 Miliar
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menahan Jamaluddin Pohan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Sunardi Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,03 miliar.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan menjelaskan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan siap memasuki pelimpahan tahap II.
"Dalam penanganan perkara ini, kita sudah mendapatkan P-21 dari kejaksaan. Insyaallah, pelaksanaan pelimpahan tahap II dijadwalkan pada Kamis ini," terang Irfan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Selain itu, penyidik mengonstruksikan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proyek Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga menggunakan sumber dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp22,28 miliar yang dikerjakan oleh PT Mitra Sejati Perkasa.

Meskipun pekerjaan telah dibayarkan 100 persen dan serah terima akhir (FHO) diselesaikan pada 15 Maret 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI tertanggal 16 Desember 2025 menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,031 miliar.

Sejumlah barang bukti ikut disita penyidik, antara lain dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen kontrak, adendum, Contract Change Order (CCO), berkas pencairan pembayaran, serta dua unit telepon seluler.(Rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini