![]() |
Tim gabungan saat melakukan razia warnet di Kelurahan Kebun Lada dan Cengkeh Turi |
Binjai Utara-metrokampung.com
Dinas Kominfo Kota Binjai bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Binjai, dibantu aparat dari Kodim 0203 Lkt, Polres Binjai dan Satpol PP Kota Binjai menggelar razia warung internet (warnet) di kecamatan Binjai Utara, Rabu (11/10).
Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hingga tengah hari itu, ditemukan para pelajar yang masih berpakaian seragam asik mengoperasikan game online.
Selain itu, tim juga menemukan warnet yang tidak memiliki Surat Izin Rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perizinan Kota Binjai.
Dalam tanya jawab antara L Limbong (kabid informasi komunikasi dan telekomunikasi publik) dengan operator, diketahui pula bahwasanya dari 20 warnet di Kecamatan Binjai Utara pengusaha sama sekali tidak memiliki Surat Izin Rekomendasi.
Padahal sesuai ketentuan Perwal Walikota No. 23 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet), yang didalamya ada larangan, kewajiban dan sangsi itu yang harus dipenuhi.
![]() |
Tim gabungan saat melakukan razia warnet di Kelurahan Kebun Lada dan Cengkeh Turi |
Kabid Informasi Komunikasi dan Telekomunikasi Publik L Limbong mengatakan kepada pengusaha wanet segera mengurus izin ke Dinas Perizinan Kota Binjai dalam jangka waktu 3x24 jam.
" Untuk sangsinya kami kami akan memberikan teguran pertama yakni teguran tertulis yang mana kita nyatakan apa saja kesalahan-kesalhan mereka dan dalam waktu 3x24 jam mereka harus sudah membenahi sesuai dengan teguran kita apa bila teguran pertama tidak dipenuhi kita akan melakukan teguran kedua yaitu berupa melakukan penutupan sementara selama satu minggu jika teguran kedua juga tidak dipenuhi maka kita akan melakukan teguran ketiga berupa penutupan usaha secara permanen dan tidak akan memberikan rekomendasi izin," ungkapnya.
Sambung Limbong juga mengatakan " Dari beberapa kunjunga kita ke warnet-warner ternyat mereka itu belum bisa menunjukan izinya sementara sebenarnya mereka harus mengantungi izin berikutnya mereka juga belum memprotek situs-situs porno dan kekerasan serta mereka juga belum membuat papan-papan himbawan bahwasanya warnet tersebut tutup pada pukul 24 atau jam 12 malam kebanyakan mereka itu melewati dari ketentuan tersebut bahkan ada yang 24 jam," ujarnya.
L Limbong juga mengatakan razia yang dilakukan terbagi menjdi 2 Tim, Tim A 10 warnet , Tim B 10 Warnet dan mayoritas dari warnet-warnet yang di razia belum memenuhi dari pada peraturan walikota nomor 23 tahun 2011.
" Razia dilakukan untuk Pembinaan sekaligus survey kepemilik warnet agar tidak mengizinkan anak sekolah bermain warnet pada jam sekolah dan tidak di perbolehkan memakai pakaian seragam sekolah ketika bermain warnet dan razia seperti ini akkan dilakuan rutin pertiga bulan sekali di tahun ini nanti kita lakukan 1 kali lagi dan di tahun 2018 kita akan coba untuk lebih efekti lagi pengawasanya melibatkan tim lebih permanen lagi mengajak tim dari dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Binjai," tandasnya.
Ditempat yang sama Kasat Binmas AKP Eva Sulastri Sinuhaji mengatakan sangat menyayangkan kenapa Bapak dan Ibu gurunya bisa tidak mengetahui muridnya tidak masuk sekolah.
" Untuk pengawasan lebih lanjut maka kami akan mengantarkan anak-anak tersebut ke SMP dimana dia belajar. Kami juga menyarankan pada gurunya supanya para siswa jangan dimarahi tetapi diperingati saja terlebih dahulu kalaupun mau dimarahi, dimarahilah dengan cara mendidik, " ujarnya.(Ism)