Rumah Murah Putri Bintang Permai II, Bebaskan Biaya Adminitrasi

Editor: metrokampung.com
Alat berat meratakan lahan


STM HILIR, METROKAMPUNG.COM
Program rumah murah Presiden Jokowi disambut banyak perusahaan perumahan. Developer PT Putri Bintang Permai II yang berlokasi di Desa Limau Mungkur, Dusun I, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, salah satunya.

Bos perumahan itu Ir Jonson Sinulingga memberikan kemudahan kepada konsumen. Dengan uang muka 2 jutaan, masyarakat sudah dapat memiliki rumah tipe 36/72.
Selain itu Jonson yang berbisnis kontraktor juga memberikan suprais kepada konsumen yang mendaftar dari nomor 1 hingga 30 akan membebaskan segala biaya adminitrasi berupa pengurusan biaya ATJ/BBN, BPHTB dan biaya PPN.

Itu dibenarkan Juna Ginting, kordinator lapangan proyek perumahan PT Putri Bintang Permai II didampingi C Ginting konsultan proyek kepada wartawan, Selasa (17/10).

Tambah Juna, kalau dihitung-hitung harga jual rumah tipe 36/72 sebenarnya cukup ringan. Apalagi dalam pembayaran rumah ini dilakukan dengan cara mencicil dengan uang muka sebesar Rp 2 juta konsumen sudah dapat menentukan berapa lama jangka waktunya. Misalnya, konsumen mampu angkat kredit dengan jangka waktu 10 tahun mereka cukup menyetor perbulannya sebesar Rp 1.241.100 dan bila konsumen memilih waktunya 15 tahun cukup menyisihkan uang belanja sebesar Rp 923.300.

"Tapi jika konsumen memilih jangka waktu 20 tahun, tentu saja mereka hanya membayar perbulannya sebesar Rp 769 ribu," kata Juna.

Dari harga tersebut, lanjut Juna, konsumen sudah mendapat fasilitasi SHM, IMB, PLN, air bersih, fasun, taman dan pos satpam. Bahkan dalam spesifikasi bangun terdiri dari pondasi sloof cor bertulang, dingding batu bata diplester, kosen kayu keras, daun pintu, jendela kayu keras, rangka atap kontruksi baja ringan, penutup atap spandek, plafond gypsun rangka furing, lantai keramik ukuran 40 x 40 cm polos.
"Kloset jongkok,"tandasnya.

Sedangkan persyaratan KPR ini, ungkap Juna Ginting, para konsumen cukup menyediakan foto cofi KTP suami/istri 4 lembar, foto copi kartu keluarga 2 lembar, foto cofi surat nikah 2 lembar, foto copi NPWP dan SPT pribadi, paspoto ukuran 3 x 4 warna, slip gaji, surat keterangan penghasilan, SK pengangkatan/surat keterangan kerja, wiraswasta TDP, SIUP, LAP keuangan 3 bulan terakhir dan surat keterangan penghasilan yang di tanda tangani lurah.

"Terakhir surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah/kades, surat pernyataan belum pernah mendapat subsidi rumah dari pemerintah dan surat domisili,"tandasnya.

Tak hanya di Desa Limau Mungkur, Perumnas juga menyediakan hunian murah untuk masyarakat kurang mampu di Batu Bara Jalan Tanjung Tiram.

dan di Pancur Batu Jalan Simpang Gardu. Semua tipe akan dibangun disesuaikan kebutuhan peminat.
"Jarak tempuh ke lokasi dari Bandara Kuala Namu cukup dekat hanya 15 menit dengan jalan mulus dan bagi calon konsumen berminat dapat menghubungi Risky Dalimunte di 0812 1202 2238 atau 0812 1200 9460. Karena perumahan yang di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir tengah melakukan pematangan lahan,"beber Juna mengakhir. (dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini