Plt KADIS PMPTSP LABUHANBATU DILAPORKAN "PASAL 372 KUHP" KE POLRES LABUHANBATU

Editor: metrokampung.com
Rahmat sukur siregar( berdiri ) memaparkan  kronologis pengaduannya kepolres labuhanbatu.(ILUSTRASI)
Rantau-metrokampung.com
Berawal dari permohonan izin IMB (Izin Mendirikan Mangunan) perumahan rakyat Jalan Sampurna Lingkungan Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,

Rahmat Sukur Siregar (43) warga Jalan KH Dewantara Kel Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan merasa kecewa karena merasa hak nya sebagai warga negara telah di diskriminasi di negeri sendiri oleh pemangku jabatan Plt DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu), hingga mengambil sikap  melaporkan Plt Kadis PMPTSP Labuhanbatu H.Paruhuman Daulay SP.M.Si Ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan dilakukannya penggelapan Dokumen IMB yang dimohonkannya. Berawal dari permohonan izin IMB (Izin Mendirikan Mangunan) perumahan rakyat Jalan Sampurna Lingkungan Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.      

Menurut Rahmat Sukur Siregar, Plt Kadis PMPTSP H.Paruhuman Daulay SP.M.Si  mencekal penyerahan dokumen IMB yang telah selesai kepada  pemohon.  Meski sebelumnya prosedur administrasi sesuai kewjiban juknis ditetapkan telah terpenuhi pemohon,  dibuktikan  dengan adanya surat bukti pelunasan Restribusi berdasarkan Sk no:503.764/237/DPMPTSP- BPA/2017 senilai Rp 20.224.800.

Pencekalan dokumen tersebut jelas dampak dari tidak terpenuhinya arahan H.Paruhuman daulay SP.M.Si yang masih mengarah pada permintaan dana sebagai setoran tetek yang tidak jelas arah tujuannya diluar ketentuan  kewajiban administrasi mencapai Rp 70 jutaan yg memberatkan pemohon IMB.

Rahmad Sukur Siregar memaparkan hal itu pada sejumlah awak media  pada kesempatan acara buka bersama di kediaman H Julkarnaen Siregar 20/5.    

"Saya telah melaporkan Plt Kadis PMPTSP H.Paruhuman Daulay SP.M.Si Kepolres Labuhanbatu pada STPL : LP /08/I/2018/SU/RES-LBH tertanggal 4 jan 2018 tersandung pasal 372 (Penggelapan) KUHP. Sehubungan IMB yang kami mohonkan sampai saat masih dicekal.

"Kami telah memenuhi prosedur administrasi dan melakukan  penyetoran restribusi sesuai degan ketentuan yg diberlakukan," aku Rahmat Sukur Siregar.

"Disamping itu sampai hari ini terkait Laporan saya tersebut, Polres Labuhanbatu belum memberikan kepastian proses lanjutan hukum terkait pasal 372 yang ditetapkan dari kronologis perbuatan  yg dilakukan. (Penggelapan Dokomen IMB tersebut)," Jelas sukur.

"Kami telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Proses Hasil Penyidikan)  no: B/51a/V/2018 dari Polres Labuhanbatu tertanggal .15 mei 2018  lalu . SP2HP menerangkan bahwa telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Plt Kadis PMPTSP dan Polres telah melakukan Penyitaan Dokumen IMB no: 503.764/237/DPMPPTSP-BP4/2017 tersebut  dan Polres akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut dilakukannya penyidikan, kami berharap kepada penegak hukum Polres Labuhanbatu agar dapat secepatnya mengentaskan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan  hukum yang berlaku," tandasnya Sukur.

Terpisah konfirmasi media ini pada Plt Kadis PMPTSP Labuhanbatu terkait telah dilakukannya pemangilan guna pemeriksaan kasus serta penyitaan dokumen oleh Polres Labuhanbatu sesuai SP2HP no:B/51a/V/2018 21/5 via seluler Plt Kadis PMPTSP membenarkan adanya pemeriksaan  dan penyerahan dokumen kepada penyidik. Namun  Plt Kadis PMPTSP atas  tuduhan Penggelapan IMB ditentang nya.

"Dokumen yang pemohon butuhkan, itu dari dinas yang saya pimpin. Hanya ada yang perlu dari dokumen tersebut untuk diperbaiki dan pemohon sudah berulang kali kita panggil guna perbaikan dokumen namun tidak ada datang,  sehingga dokumen tidak dapat diberikan," papar nya .(MK/RF/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini