![]() |
| Kajari Tanjungbalai didampingi pejabat lainnya menetapkan empat tersangka dugaan korupsi hibah uang oleh KPU Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025). (Foto Mk/dok) |
Tanjungbalai, metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel),serta tim penyidik Kejari Tanjungbalai.
"Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uanguang," ucap Bobon.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, SWU dari PPK Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mark-up pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari beberapa saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," pungkas Kajari. (ES/Mk)

