Vantony Huang Gugat PT. Telkom dan PT. Telkomsel ke Pengadilan

Editor: metrokampung.com
Pengadilan Negeri Stabat

Langkat, Metrokampung.com
Vantony Huang (46),  warga Jln. Pemuda, Gang Singa, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat menggugat secara perdata Pimpinan PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk dan PT. Telkomsel Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Hal itu dilakukan Vantony Huang karena merasa telah terjadi tindakan sabotase terhadap data- data pribadinya, baik melalui kartu pasca bayar Telkomsel, maupun Wifi Indihome dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
       
Gugatan itu dilayangkannya dengan Nomor : 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, dengan Tergugat I PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk, Jln. Jend. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta Selatan DKI Jakarta, dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia di Wisma Mulia Lantai 8 Jalan Jenderal Gatot Subroto 42 Kota Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.q Telkomsel Regional Sumbagut Medan di Jalan Listrik No.2 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara C.q GRAPARI TELKOMSEL Stabat, yang  berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 14 A, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Vantony Huang saat memasuki ruang sidang bersama kuasa hukumnya, Senin (23/2/2026). 

Perkara itu pun bergulir di Pengadilan Negeri Stabat dan menarik perhatian para insan pers. Media Metro 24 Jam menulis : Ada Persekongkolan Jahat di Telkomsel ? Kartu Halo Diduga Disalahgunakan, Warga Tanjungpura Gugat Telkomsel.
       
Media lain, METROLANGKAT. COM menulis, Dugaan Sabotase Digital Oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat. Selain itu, Media Metro 24 Jam pun menulis, Gugat Telkom dan Telkomsel di PN. Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran. 

Vantony Huang saat memberikan keterangan kepada para wartawan. 

Selanjutnya, MataTelinga.com pun menulis, Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN. Stabat. Lalu, Media IDN Times pun menulis, Data Kena Sabotase, Warga Langkat Gugat Telkom dan Telkomsel ke Pengadilan. 
       
Selanjutnya, Media METROLANGKAT. COM pun menulis, Mediasi Gagal, Gugatan Vantony Huang Lawan Telkomsel Masuk Tahap Pembuktian di PN. Stabat. 

Sidang Lanjutan Mendengarkan Keterangan Para Saksi
       
Nah, dari sidang lanjutan yang digelar Senin (23/2/2026), penggugat Vantony Huang datang bersama Kuasa Hukumnya, Hendrik PS, SH, MH, Rizky SN, SH, dan Jonni Sagala, SH. Sidang gugatan perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II) itu masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
       
Sidang berjalan lancar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota). Nah yang jadi perhatian,  dalam sidang itu saksi yang dihadirkan pihak tergugat 1 lebih banyak menjelaskan tentang ketidaktahuannya. Misalnya, saat ditanya apa yang dilakukannya saat datang ke rumah Vantony, dia menjawab hanya datang lalu pulang. 
       
Saat ditanya kenapa langsung pulang, dia menjawab karena tidak diizinkan untuk melihat dan memegang peralatan dan jaringan wifi yang ada di rumah Vantony. Jadi, selanjutnya bagaimana ? Ya dia menjawab, tidak tahu.
       
"Ah, tidak benar itu, masak dia tidak tahu dan tidak saya izinkan untuk melihat peralatan wifi saya. Dari awal dia sudah mengaku dari timsus kok. Banyak ngarang itu jawabannya," ujar Vantony kepada para wartawan.
       
Pernyataan itu disampaikan Vantony sesuai sidang kepada para wartawan. Karena itu, dia menegaskan akan memberikan sanggahan dan membuka semua 'misteri' yang terjadi dan mengungkap semua kebobrokan pihak Telkom dan Telkomsel.
       
Sidang akhirnya di tunda sampai hari Senin (9/3/2026) yang akan datang, tapi agendanya masih mendengarkan keterangan para saksi.
       
"Harapan kami  kepada majelis hakim, ya supaya mengadili dengan objektif  seadil-adilnya atas tuntutan kami ini," pungkas Vantony. (BD)

Share:
Komentar


Berita Terkini