Kinerja Unit PPA Sat.Reskrim Polrestabes Medan Terukur dan Presisi Dalam Menangani Perkara KDRT

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani unit PPA Polrestabes Medan dengan No Laporan: LP/B/1809/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara,

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina, menegaskan Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kasus dugaan kekerasan rumah tangga yang dilakukan P.S(33thn) terhadap istrinya itu dilaporkan oleh ESNM (23thn) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara dengan No laporan:LP/B/1809/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 05 November 2025. Untuk kasusnya sendiri sudah dalam proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,barang bukti dan penetapan tersangka pelaku” katanya, Kamis (19/2/2026).

Dearma mengungkapkan, penyidik memastikan bahwa seluruh laporan bukti dan keterangan yang diterima akan diperiksa secara objektif tanpa pengecualian. Dimana proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

“Kasus ini sudah masuk proses penyidikan dan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Jadi kami harapkan agar pelapor/Korban bersabar  dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya dengan penuh empati.


Ditambahkan Tim Pengacara Korban diwakili Darwin Nababan,S.H dalam keterangannya persnya di salah satu resto sembari makan siang santai bersama jurnalis, Kamis (19/2/2026).

Darwin mengatakan sanksi tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1809/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 05 November 2025.

“Penanganannya cukup memakan waktu panjang diakibatkan proses penelitian laporan,penyelidikan di sela kesibukan perayaan Nataru dan giat sosial atas bencana banjir besar yg menimpa kota Medan dan daerah lainnya, penyidikan yang komprehensif oleh pihak penyidik dan kami menilai masih dalam koridor professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka,tinggal melakukan BAP tersangka dan segera dilakukan penahanan untuk memenuhi kepastian hukum,” pungkas Darwin Nababan,S.H.

Lebih rinci dia menyebut kliennya 'ESNM' (23thn) yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh ‘PS’ (33thn) suami korban seorang karyawan PLN Perusahaan BUMN yang mengedepankan AHLAK, dan perkara ini ditangani Unit PPA  dibawah pimpinan bapak Kapolrestabes Kombes Pol Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K,M.H yang sangat Presisi,progresif dan adaptif dalam menciptakan situasi kota Medan yang aman,tentram pun kondusif.

“Sudah hampir 4 bulan korban atau klien kami terombang ambing dan menanggung beban psikologis pun beban psikis yang mana sedang mengandung dan berharap ketidakpastian hukum yang termaktub dalam konsensus Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (PDKRT). Dimana secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya,” jelasnya. 

Dia juga menjelaskan sebagai insan institusi kepolisian ditengah pembenahan reformasi kepolisian yang sedang didengungkan akhir akhir ini  tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh sistem hukum.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum  bekerja profesional tanpa intervensi". Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas pengacara Flamboyan Darwin Nababan,S.H.

Laporan : Firman Simanjuntak
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini