Rantauprapat, metrokampung.com
Pemkab Labuhanbatu masih menunggu perintah BKN RI terkait jabatan Kadiskes Labuhanbatu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya mengaku telah menyurati BKN Pusat terkait jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu dr Raja Lotung Ritonga yang telah dinonaktifkan sejak tahun 2025 lalu.
"Kita sudah menyurati BKN Pusat untuk menanyakan kembali apakah akan dilakukan lelang jabatan untuk jabatan Kadis kesehatan atau melakukan pelantikan ulang terhadap Kadis Kesehatan Labuhanbatu," ujar Ali Armaya, Kamis (5/2/2026).
Ali Armaya menambahkan, surat permintaan terkait jabatan Kadis Kesehatan yang dinonaktifkan tersebut telah dikirimkan minggu lalu ke BKN Pusat dan sampai saat ini belum ada balasan.
"Apapun nantinya jawaban dari BKN Pusat, Pemkab Labuhanbatu akan melaksanakannya." ujarnya.
Bahkan tambahnya,,Pemkab Labuhanbatu akan dikenakan sanksi administratif berupa memutus sistim aplikasi kepegawaian serta tidak boleh melakukan lelang jabatan baru apabila putusan yang diberikan BKN Pusat tidak dilaksanakan.
"Apabila Pemkab Labuhanbatu dikenakan sanksi administratif, maka Pemkab Labuhanbatu tidak bisa melakukan pengusulan naik pangkat kepada ASN serta tidak boleh melakukan lelang jabatan untuk eselon II," papar Ali Armaya lagi.
Sebelumnya, dr Raja Lontung Mahmud Ritonga dilantik sebagai Kadiskes Labuhanbatu dan Indra Sila sebagai Sekretaris DPRD Labuhanbatu oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar pada November 2024.
Namun, informasi diperoleh, setelah pelantikan tersebut, BKN RI melalui hasil audit manajemen ASN menyurati Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Surat itu menyoroti masa berlaku pertimbangan teknis (pertek) pengangkatan Kadiskes serta persoalan batas usia Indra Sila saat dilantik sebagai Sekretaris DPRD.
Pada Maret 2025, Pemkab Labuhanbatu kembali meminta petunjuk kepada BKN RI terkait kewenangan bupati definitif dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut. Selanjutnya, pada 24 Maret 2025, BKN RI mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan pembatalan pengangkatan kedua pejabat tersebut.
Serta meminta Bupati Labuhanbatu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk m engajukan kembali usulan pengangkatan kedua jabatan tersebut ke BKN RI setelah melalui proses panitia seleksi, serta melaporkan tindak lanjut paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan. Apabila tidak ditindaklanjuti, BKN RI akan menjatuhkan sanksi administratif.(Oen)
