Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Yayasan Perguruan Istiqlal Deli Tua Bungkam Soal Dana BOS 2025

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Yayasan Perguruan  Istiqlal Deli Tua mendapat perlakuan tidak pantas dan terkesan arogan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat wartawan mendatangi kompleks sekolah Yayasan Perguruan  Istiqlal yang menaungi SD, SMP, SMA, dan SMK dalam satu lingkungan, beralamat di Jalan Stasiun, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, niat untuk melakukan konfirmasi resmi justru dihadang oleh dua orang petugas satpam yang bersikap arogan dan secara tegas melarang wartawan masuk ke area sekolah. Satpam menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat, demikian juga pihak humas tidak ada, bahkan ditegaskan siapa pun tidak diperbolehkan masuk.

“Ini atas perintah yayasan,” ujar salah satu satpam kepada wartawan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap tertutup dan penghalangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa dengan pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 di Yayasan Perguruan Istiqlal Deli Tua sehingga wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru dihalang-halangi?

Padahal, Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta terbuka untuk publik, termasuk kepada insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas kejadian ini, wartawan meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Pendidikan terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 di seluruh unit sekolah Yayasan Perguruan Istiqlal Deli Tua.

Penghalangan berulang terhadap wartawan justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan demi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YayasanPerguruan  Istiqlal Deli Tua belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan wartawan maupun transparansi penggunaan Dana BOS Tahun 2025.



Laporan : Romson Nainggolan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini