Bangun Purba, Metrokampung.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polresta Deliserdang melalui penyidiknya Aipda J Tarigan dan Aipda Abden Nababan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas kasus pelecehan seksual (asusila) yang dilakukan Kades Batu Gingging, Chandra Hasbullah dengan korban seorang warganya bernama Wiki Hardianti beberapa waktu yang lalu.
Olah TKP yang berlangsung di tempat kejadian sebenarnya tidak di hadiri pelaku, Chandra Hasbullah dan hasilnya menjelaskan korban Wiki Hardiyanti yang datang ke kantor Desa Barugingging, Bangun Purba pada hari Sabtu sekitar bulan Agustus 2025 lalu untuk urusan pembuatan surat mendapat perlakuan tidak senonoh dari Chandra Hasbullah yang saat itu meremas bagian pantat korban yang disaksikan anak korban.
Perbuatan Chandra Hasbullah ini sampai ke suami korban yakni Sofyan, kemudian Sofyan berbicara dengan Chandra atas perbuatannya itu dan minta maaf kepada Sofyan dan dikemudian hari pengakuan itu dibantah Chandra Hasbullah karena tidak ada saksi pada kejadian itu.
Hal ini membuat Sofyan merasa dirinya dipermainkan, lalu membuat pengaduan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang dan kemudian di tindaklanjuti ke proses hukum.
Kepada awak media ini, Kamis (29/1/26) Sofyan mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kades Baru Gingging, Chandra Hasbullah kepada istrinya itu adalah bentuk pelecehan seksual dan harus si pelaku di tangkap polisi demi keadilan agar jangan terjadi di kemudian hari kepada orang lain.
"Perbuatan Chandra Hasbullah kepada istri saya itu adalah bentuk pelecehan seksual dan harus di proses hukum dan tegaknya keadilan agar jangan terjadi lagi perbuatan yang dilakukan Chandra Hasbullah kepada orang lain," jelas Sofyan. (Bobby Purba)
