Diduga Pabrik Produksi Bolek Tanpa Izin Beroperasi di Desa Limau Manis, Keberadaan Tower Telkom Juga Dipertanyakan

Editor: metrokampung.com

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Keberadaan sebuah pabrik produksi bolek (keripik) yang diduga tidak memiliki izin resmi menjadi sorotan masyarakat. Pabrik tersebut berada di Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin, 10 Maret 2026.

Dari hasil pantauan di lapangan, pabrik yang memproduksi keripik tersebut terlihat sudah beroperasi dengan menggunakan mesin produksi. Namun sangat disayangkan, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama atau plang perusahaan yang menjelaskan identitas usaha maupun legalitas perusahaan tersebut.

Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, sebab setiap usaha industri yang melakukan kegiatan produksi seharusnya memiliki identitas perusahaan yang jelas serta kelengkapan izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, di dalam area pabrik keripik tersebut juga terlihat berdiri sebuah tower telekomunikasi yang diduga milik Telkom.

 Keberadaan tower tersebut turut menjadi perhatian warga dan pihak media karena izin pendiriannya juga dipertanyakan, apakah telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku atau belum.

Selain persoalan izin usaha, pabrik tersebut juga diduga belum memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Padahal, dokumen lingkungan sangat penting bagi setiap kegiatan industri untuk memastikan bahwa aktivitas produksi tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Masyarakat sekitar berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Aktivitas industri tanpa izin yang jelas dapat menimbulkan berbagai dampak, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun ketertiban tata ruang wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, agar segera memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, beserta jajaran terkait untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan dan investigasi terhadap keberadaan pabrik tersebut.

Pemeriksaan ini dinilai penting guna memastikan apakah pabrik produksi keripik tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk izin usaha, izin lingkungan UKL-UPL, serta legalitas pendirian tower telekomunikasi yang berada di dalam area pabrik tersebut.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dan penegakan aturan dinilai sangat penting untuk menjaga ketertiban usaha di wilayah Kabupaten Deli Serdang, serta memastikan bahwa setiap kegiatan industri berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



Laporan : Romson Nainggolan, Amd
Share:
Komentar


Berita Terkini