Deli Serdang, metrokampung.com
Sikap tidak kooperatif dan terkesan arogan ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 101878 Kanan I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedatangan wartawan ke sekolah tersebut awalnya berjalan sesuai prosedur. Petugas piket mempersilakan untuk mengisi buku tamu sebelum diarahkan ke ruang kepala sekolah, Herlina. Dalam sesi konfirmasi, pihak sekolah menyampaikan jumlah siswa sebanyak 240 orang, dengan tenaga honor sebanyak 5 orang serta 1 petugas kebersihan.
Namun, suasana berubah ketika wartawan mulai menanyakan terkait mekanisme penggajian yang bersumber dari dana BOS. Berdasarkan ketentuan dan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan dana publik seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk dalam sistem penggajian yang dianjurkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa petugas kebersihan berinisial S diduga menerima upah tidak melalui rekening pribadi, melainkan secara tunai atau melalui kas, dengan nominal yang tidak tetap, berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.000.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan konsistensi pengelolaan anggaran.
Saat hal tersebut dikonfirmasi, Kepala Sekolah Herlina justru memberikan jawaban yang dinilai tidak profesional dengan mengatakan,
“Yang penting saya gaji.” Ketika ditanya lebih lanjut alasan tidak menggunakan rekening pribadi, Herlina justru menunjukkan sikap emosional dan diduga marah-marah, bahkan mengusir wartawan dengan pernyataan, “Itu bukan hak bapak memeriksa, sudah ada yang memeriksa, sekarang boleh keluar.”
Sikap tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers. Tidak hanya itu, dugaan pembayaran non-transparan tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan atau penggelapan dana, khususnya dalam penggajian petugas kebersihan.
Atas kejadian ini, diminta kepada Bupati Deli Serdang serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk segera memanggil Kepala Sekolah SD N 101878 Kanan I, Herlina, guna dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti melanggar aturan, maka perlu diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal yang mutlak, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak-hak tenaga kerja di lingkungan sekolah terpenuhi secara layak dan sesuai ketentuan.
Romson Nainggolan, Amd.
