𝐁𝐚𝐛𝐚𝐤 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐆𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐑𝐮𝐠𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐛𝐨𝐥𝐠𝐚-𝐓𝐚𝐫𝐮𝐭𝐮𝐧𝐠: 𝐏𝐍 𝐓𝐚𝐫𝐮𝐭𝐮𝐧𝐠 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝟖 𝐃𝐞𝐬𝐚

Editor: metrokampung.com

​TARUTUNG, metrokampung.com
Penantian panjang 1.021 warga Tapanuli Utara atas ganti rugi lahan pembangunan jalan nasional Sibolga-Tarutung kini memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melaksanakan Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat) untuk meninjau objek sengketa mulai dari titik nol Desa Hutatoruan 3 hingga perbatasan Taput-Tapteng, Selasa (21/04/2026).

​Sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN.Trt yang dilayangkan oleh Fatimah Hutabarat sebagai kuasa masyarakat melawan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

​𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐣𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐒𝐞𝐩𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝟓𝟒,𝟒𝟓 𝐊𝐌
​Tim gabungan yang terdiri dari Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, perwakilan BBPJN Sumut, Babinsa, serta delapan Kepala Desa menyusuri jalur lintas sepanjang 54,45 KM. Fokus utama pemeriksaan adalah validasi luas lahan sebesar 130.500 M² yang tersebar di delapan desa, yakni:


​Desa Hutatoruan 3 dan Hutatoruan 8
​Parbubu Dolok dan Banuaji 2
​Dolok Nauli dan Adiankoting
​Pagaran Pisang dan Pagaran Lambung


​"Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sebagaimana yang telah dijanjikan dan dianggarkan sejak 2022 lalu," ujar salah satu warga di lokasi sidang.

​𝐀𝐤𝐚𝐫 𝐌𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡: 
𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢, 𝐁𝐚𝐲𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐤 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐔𝐬𝐚𝐢
​Konflik ini bermula saat proyek preservasi dan pembangunan jalan nasional tersebut tuntas pada tahun 2019. Namun, hingga April 2026, dana ganti rugi yang dinanti ribuan warga tak kunjung cair.

​Meski pada November 2022 BBPJN dikabarkan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 32.104.226.900, kendala administratif dan kehati-hatian hukum terkait status proyek lama membuat pencairan terus tertunda. Hal ini sempat memicu eskalasi protes warga, mulai dari aksi damai di kantor Bupati Tapanuli Utara hingga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


​𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐓𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
​Langkah hukum melalui PN Tarutung diambil sebagai upaya memecah kebuntuan. Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengeluarkan Legal Opinion (Pendapat Hukum) pada April 2024 guna memastikan proses pembayaran tidak menyalahi prosedur keuangan negara.


​Kini, kunci utama pencairan dana Rp 32 miliar tersebut bergantung pada sinkronisasi data antara Dirjen Pengadaan Tanah dengan alas hak milik warga yang sedang diverifikasi dalam persidangan ini. Jika mediasi dan verifikasi lapangan ini membuahkan hasil positif, 1.021 penerima manfaat diharapkan dapat segera menerima hak mereka setelah menanti lebih dari tujuh tahun.



Laporan : Jufri Panjiatan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini