Deli Serdang, metrokampung.com
Kemarin Pada tanggal 10 maret 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, aktivitas pabrik PT Sinar Sosro yang berlokasi di Jalan Medan – Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media.
Pasalnya, pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan pagar tembok di belakang Dusun 2, Desa Bangun Sari Baru hingga kini belum mendapatkan tanggapan serius dari instansi terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Deli Serdang.
Meskipun sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang telah turun ke lokasi, namun tindak lanjut terkesan hanya sebatas janji. Ketua tim Satpol PP, Lisnawati, sempat menyampaikan bahwa penanganan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri dengan alasan situasi Ramadhan.
Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan maupun tindakan nyata.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik, yang menilai pemerintah daerah hanya memberikan janji-janji manis tanpa realisasi.
Lebih jauh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, diduga menghindari konfirmasi wartawan, tidak dapat dihubungi dan tidak merespons pesan yang disampaikan. Sikap tersebut dinilai mencerminkan tidak transparannya kinerja pejabat publik, sehingga masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera mengevaluasi bahkan menindak tegas yang bersangkutan.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pabrik PT Sinar Sosro juga diduga memiliki penampungan limbah yang berbatasan langsung dengan tembok pagar rumah warga di Dusun 2.
Seorang warga berinisial N mengungkapkan bahwa pihak pabrik bahkan melakukan penyemprotan (fogging) sebanyak dua kali dalam seminggu di sekitar tembok warga, yang diduga untuk mengantisipasi berkembangnya nyamuk akibat limbah.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya permasalahan dalam pengelolaan limbah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk meninjau dokumen UKL-UPL atau AMDAL, serta memastikan apakah izin lingkungan masih berlaku atau justru sudah habis masa aktif, bahkan tidak dimiliki sama sekali.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka hal ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Pasal 99: Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.
Pasal 102: Setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagai syarat dasar perizinan berusaha.
Dengan adanya dugaan ini, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, serta tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas industri yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan warga.
Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Deli Serdang.
Romson Nainggolan, Amd.
