![]() |
| Penasehat Hukum Nasib Butarbutar, SH, MH.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Penasehat Hukum Nasib Butarbutar, SH, MH menyebutkan bahwa PT Osean Trimitra Cemerlang terindikasi penipuan. Dugaan penipuan dengan berkedok layanan keanggotaan untuk akses hotel dan paket tur, terutama ke beberapa destinasi internasional.
Hal itu diungkapkannya saat mendampingi kliennya menemui pihak management PT Osean Trimitra Cemerlang yang sedang melaksanakan kegiatan perekrutan member baru di AMAVI Ultra Lounge, jalan Merak Jingga, Jumat (6/3/2026).
Nasib Butarbutar selaku kuasa hukum kilennya meminta agar PT Osean Trimitra Cemerlang (PT OTC) segera mengembalikan hak kliennya.
Karena menurutnya, tidak ada kesesuaian lagi antara pihak PT OTC dengan kliennya yang sudah menjadi member sejak tahun 2025.
Nasib menceritakan secara singkat awal mula kliennya menjadi member di PT OTC. Diawal perekrutan, dengan bujuk rayu dan iming-iming karyawan PT OTC selalu mengiyakan permintaan konsumennya, sampai permintaan konsumen yang tidak mungkin pun tetap di iyakan PT OTC.
"Begitulah cara karyawan merekrut konsumennya agar mau menjadi member", kata Nasib kepada wartawan.
Setelah menjadi member, lanjut Nasib, kliennya pun mulai melihat banyaknya ketidaksesuaian pembicaraan diawal perekrutan dengan isi perjanjian dalam kontrak.
Karena banyaknya ketidaksesuaian sehingga kliennya meminta pembatalan kontrak dan meminta pengembalian dananya sebesar puluhan juta rupiah. Dan apabila ada penalti silahkan dipotong, itu permintaan klien saya, jelasnya.
Nasib mengatakan bahwa kliennya menjadi member sejak September 2025. Dan sekitar 3 bulan yang lalu sejak menjadi member, kliennya baru mengetahui saat penggunaan paspor yang berbeda. Kemudian kliennya meminta perubahan - perubahan itu di adendumkan namun tetap tidak juga dijalankan PT Osean Trimitra Cemerlang yang beralamat di Ruko Win Niaga No.7 Jln Ceger No.45, Bintaro Sektor 4, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Terkait hal itulah, Nasib Butarbutar menduga adanya unsur penipuan karena pada saat mengajak konsumen, upaya yang dilakukan pihak karyawan PT OTC hanya membujuk konsumen dengan iming-iming agar mau masuk menjadi member.
Mereka (PT OTC) mengajak dengan cara bujuk rayu agar mau bergabung menjadi member, dan setelah menjadi member ternyata tidak sesuai dengan pembicaraan diawal perekrutan dan kliennya merasa dirugikan.
"Jika pihak PT OTC tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang yang telah disetor kliennya maka kami akan membuat laporan ke polisi dan lembaga perlindungan konsumen", tegasnya.(Ra/mk)
