Deli Serdang, metrokampung.com
Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, wartawan mendatangi PT Sinar Sosro yang beralamat di Jalan Medan–Lubuk Pakam KM 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, guna melakukan konfirmasi terkait dugaan penambahan tinggi pagar beton di lingkungan Dusun II, Desa Bangun Sari Baru.
Kedatangan wartawan diterima oleh petugas satpam bernama Heri.
Saat itu, satpam langsung menanyakan tujuan kedatangan dan meminta surat tugas serta KTA wartawan. Setelah dokumen ditunjukkan, satpam menghubungi pihak humas atau manajemen perusahaan.
Wartawan kemudian diminta menunggu. Namun setelah kurang lebih 10 menit, satpam menyampaikan bahwa pihak humas dan manajemen tidak dapat menemui dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan di lain waktu.
Adapun maksud kedatangan wartawan adalah untuk meminta klarifikasi terkait:
Kapan penambahan tinggi pagar beton tersebut dilakukan;
Apakah pihak desa dan warga sekitar telah diberitahu;
Apa tujuan sebenarnya dari penambahan tinggi pagar tersebut;
Serta apakah penambahan tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat penyampaian maksud tersebut, wartawan mengaku mendapat respons yang dinilai kurang bersahabat. Satpam Heri disebut menyampaikan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bernama Muhammad Taufan.
Menurut pernyataan satpam, pihak Satpol PP disebut telah mengetahui serta meminta pajak dan perizinan, dan seluruh legalitas PT Sinar Sosro diklaim telah lengkap.
Namun demikian, pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kepala Tim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Lisnawati, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya memang telah menelusuri ke PT Sinar Sosro Tanjung Morawa.
Akan tetapi, terkait perizinan dan legalitas penambahan tinggi pagar beton tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan kembali turun ke lokasi karena masih banyak pekerjaan lain yang sedang ditangani.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, sebab terdapat perbedaan informasi antara yang disampaikan di lapangan dengan hasil keterangan dari Satpol PP.
Masyarakat sekitar berharap adanya keterbukaan informasi terkait:
Legalitas penambahan tinggi pagar beton;
Kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
Dampak terhadap lingkungan dan pemukiman warga;
Serta komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Diminta kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asril Ludi Tambunan, agar segera mendesak dinas-dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan atas penambahan tinggi pagar beton tersebut, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan kewajiban sosial kepada masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sinar Sosro belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada wartawan terkait persoalan dimaksud.
Laporan : Romson Ngl
