![]() |
| Rivai Sihombing beserta istri mendatangi ruang kerja Anggota DPRD dari fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong. (ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Proses panjang yang memakan waktu 2 tahun lamanya berakhir dengan rasa syukur dan bahagia. Hak-hak yang tadinya tidak didapatkan kini sudah dibayarkan oleh PT. RAPI kepada Rivai Sihombing eks Karyawan PT. RAPI. Tepat pada Rabu (4/3/2026) di ruang rapat gedung Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utar, PT. RAPI mengakui kesalahannya dan langsung membayarkan pesangon Rivai sebesar Rp.165juta.
Dengan mengucap syukur dan terimakasih, Rivai Sihombing beserta istri mendatangi ruang kerja Anggota DPRD dari fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong, Kamis (5/3/2026) yang diterima langsung oleh staf dan tim media Dodi Simangunsong.
"Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Dodi dan tim yang sudah betul-betul membantu kami hingga masalah yang kami alami ini dapat cepat selesai sesuai dengan keinginan kami,"ucap Rivai saat videocall dengan Dodi Simangunsong.
Tambahnya, 2 tahun lebih Rivai dan istri memperjuangkan apa yang menjadi haknya tetapi tidak mendapatkan titik terang. Setelah Rivai dan istri mendatangi ruang kerja Dodi Simangunsong beberapa waktu lalu perjuangan Rivai dan istri selesai dan mendapatkan apa yang menjadi haknya.
"Akhirnya Pak Dodi dan staf serta tim media beserta Penasehat Hukum Nasib Butar-butar SH yang mampu menyelesaikan masalah kami ini. Sekarang kami sudah merasa lega mendapatkan hak kami," jelasnya.
Rivai dan istri berharap semoga kedepannya Dodi Simangunsong dan tim dapat membantu orang-orang seperti mereka yang minim kemampuan dan pengetahuan. Dan tetap menjadi anggota DPRD Medan yang rendah hati yang selalu perduli dengan warganya.
"Sekali lagi kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Dodi dan Tim yang sudah membantu kami semoga Bapak dan keluarga sehat selalu amin,"ucapnya sembari meneteskan air mata haru.
Sementara anggota DPRD Medan Dodi Simangunsong melalui videocall mengatakan keberhasilan yang dicapai beserta tim merupakan suatu reward atas tugas yang di jalankannya sebagai anggota DPRD Medan. Hal ini akan menjadi motivasi baginya agar terus berkarya dan tidak pernah bosan untuk membantu warga khususnya warga Dapil IV.
"Ini sudah menjadi tugas saya sebagai anggota DPRD Medan harus bisa memperjuangkan aspirasi warga khususnya warga Dapil IV. Jika kinerja saya dapat memberikan manfaat bagi warga, ini menjadi suatu reward buat diri saya dan tim agar tetap terus memperjuangkan hak-hak warga," jelasnya.
Dodi pun mengapresiasi kinerja Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara yang telah mendengarkan aspirasi dari warganya. Sehingga pihak PT. RAPI memberikan hak-hak Rivai. Dan Dodi berharap semoga kedepannya Disnaker Sumut dapat bekerja lebih baik lagi sehingga perusahaan-perusahaan lainnya tidak mengabaikan hak-hak karyawannya.
"Saya apresiasi kinerja Disnaker Sumut yang sudah memenangkan Bapak Rivai untuk mendapatkan hak-haknya. Semoga kinerja Disnaker Sumut ini tetap konsisten dalam membela hak-hak karyawan dan tidak berat sebelah dalam memberikan putusan. Dan semoga tidak ada lagi Rivai-rivai yang lain yang tidak mendapatkan hak-haknya," tegasnya.
Pada berita sebelumnya diceritakan, Rivai Sihombing, lelaki 57 tahun inilah yang sejak tahun 2000 mengawali karirnya di PT. Rapi sebagai staf lapangan loket. Bekerja dari pagi hingga malam dengan tujuan agar PT. Rapi menjadi perusahaan berkembang dan penuh harapan. Setelah PT. Rapi berkembang dan semakin berkembang ternyata harapannya pun pupus karena dirinya pun di rumahkan dengan dalih pensiun dini.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Rivai dan istri mendatangi ruang kerja Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong pada selasa (10/2/2026), dan mengadukan permasalahan yang dialaminya.
Rivai pun menceritakan awal terjadinya PHK bermula pada Oktober tahun 2023 Rivai mengalami sakit selama 5 hari dan gajinya dipotong sebesar Rp 1juta. Di bulan November 2023 dirinya kembali sakit selama 10 hari karena keseleo akibat mengangkat ban ke Bus di saat jam kerja. Akibat dari tidak masuk bekerjanya Rivai selama 10 hari dan rasa keberatan atas pemotongan gaji yang terlalu besar PT. Rapi memberhentikan Rivai.
Tidak hanya di PHK secara sepihak, Rivai juga harus menelan pil pahit bahwa dirinya tidak diberikan pesangon seperak pun. Dan selama 24 tahun berkerja dari pagi hingga malam tidak mendapatkan upah lembur. Hal inilah yang membuat dirinya murka.
"Saya hanya dijanji-janjikan saja pak, mereka (PT. Rapi) sempat menawari saya pesangon sebesar Rp 70juta tapi sampai detik ini tidak terwujud,"kesalnya. (Ra/mk)
