![]() |
| Dokumen Menteri Lingkungan Hidup tanggal 21 Mei 2025. |
Dairi, Metrokampung.com
Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 21 mei 2025 menetapkan PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR SK. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN PERTAMBANGAN SENG DAN TIMBAL DI KECAMATAN KABUPATEN DAIRI, PROVINSI SUMATERA UTARA OLEH PT DAIRI PRIMA MINERAL SILIMA PUNGGA-PUNGGA,
KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.
KEDUA : Keputusan Menteri/Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Putusan yang diterbitkan ini tentu pada tahun lalu merupakan sebuah kado terindah bagi warga,khususnya bagi warga yang akan terdampak atas tambang PT.DPM.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi, membawahi peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, sehingga masyarakat merasa lega akan serta tidak merasa dihantui lagi soal apa nantinya akibat dari tambang tersebut dan tetap fokus disektor pertanian dalam melangsungkan kehidupan sehari hari.
Gersom Tampubolon selaku warga sekaligus sebagai pegiat sosial yang aktif dalam membela warga pun dengan teguh tetap dalam pendiriannya untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang di kampung halamannya.
Ia menilai bahwa putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum namun jika ada yang berupaya untuk menerbitkan ijin baru maka dirinya menilai bahwa hal tersebut dianggap tidak menghormati putusan pengadilan.
"Saya sebagai warga bongkaras menolak rencana penerbitan izin lingkungan baru dpm karena kami sebagai warga Dairi yang menggugat sudah dinyatakan menang di mahkamah agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan KlH sudah mencabut izin lingkungan DPM sehingga menurut saya jika ada rencana penerbitan izin baru, itu sama dengan KLH tidak menghormati putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap" tulisnya melalui pesan whatsup (04/03/2026).
Sebelumnya diberitakan,Warga Lingkar tambang tepatnya warga desa pandiangan tetap menolak kehadiran pt.dairi prima mineral (DPM) didesanya,warga menilai bahwa masyarakat lingkar tambang hanya makan dari hasil pertanian.
Pernyataan tersebut di unggah oleh salah satu akun facebook gerson tampubolon,setidaknya dalam vidio tersebut puluhan warga mayoritas kaum ibu dan lansia jelas menyatakan sikap dan tetap meminta kepada kementerian lingkungan hidup agar tidak mengeluarkan ijin baru.
Dalam orasinya, warga menyatakan tambang hanya akan membawa bencana bagi warga.
" Kami warga desa pandiangan, menolak kehadiran tambang DPM. KLH jangan keluarkan ijin lingkungan DPM, tambang membawa bencana, pertanian Yes," seru warga Nada penolakan keras (02/03/2025).(rel/vik/mk)
