Diduga Ngaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Oknum Intervensi Wartawan Terkait Pemberitaan Limbah Sungai Belumai

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Kebebasan pers kembali mendapat tekanan. Seorang oknum yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, bernama “Marvel”, diduga melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik seorang wartawan terkait pemberitaan dugaan pembuangan limbah pabrik ke Sungai Belumai.

Peristiwa ini terjadi melalui komunikasi WhatsApp dari nomor 0857 8754 6258, di mana oknum tersebut menyampaikan, “Selamat siang pak, saya Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. Atas pemberitaan pembuangan limbah pabrik ke Sungai Belumai, coba pak nama pemilik pabrik dan kirim nomor HP-nya atau HRD pun jadi."

Permintaan tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengarah pada upaya intervensi terhadap independensi pers.
 
Wartawan yang bersangkutan menegaskan agar pihak tersebut menempuh jalur resmi jika membutuhkan klarifikasi, yakni melalui surat atau mekanisme mediasi langsung ke pihak perusahaan.


Namun demikian, oknum tersebut kembali mendesak dengan meminta nomor kontak Kepala Desa Telaga Sari, bahkan berulang kali memaksa agar diberikan nomor pemilik pabrik. Sikap ini memicu dugaan adanya tekanan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


Tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika profesi aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2) dan (3): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap seseorang.
Pasal 368 KUHP (jika terdapat unsur tekanan untuk memperoleh sesuatu): Tentang pemerasan atau tekanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi, tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi profesionalisme, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga kepercayaan publik.

Jika benar yang bersangkutan adalah aparat aktif, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun jika bukan, maka kuat dugaan terjadi penyalahgunaan identitas atau pencatutan jabatan, yang juga dapat diproses secara hukum.

Desakan dan Harapan:
Pihak wartawan meminta agar:
Polresta Deli Serdang segera melakukan klarifikasi resmi terkait identitas oknum yang mengaku sebagai Kasat Reskrim tersebut.

Dilakukan penelusuran terhadap nomor yang digunakan dan motif di balik upaya intervensi.
Menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan apapun.


Setiap bentuk tekanan, intimidasi, maupun intervensi terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


Laoran : Romson Nainggolan, Amd.
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini