Warga Taput Gugat BBPJN Sumut Rp31,7 Miliar, Ganti Rugi Lahan Jalan Sibolga–Tarutung 6 Tahun Tak Dibayar

Editor: metrokampung.com

TARUTUNG, metrokampung.com
Ratusan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp31,7 miliar terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Tarutung. 

Gugatan diajukan karena ganti rugi 1.021 titik bidang tanah seluas 11,55 hektar yang dipakai untuk proyek Pelebaran Jalan Sibolga–Tarutung tahun 2016 belum dibayarkan, meski proyeknya sudah rampung sejak 2019.

“Proyeknya sudah selesai 2019. Sudah 6 tahun warga menunggu. Janji pembayaran berkali-kali diingkari,” kata Roder Nababan, SH, ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Roder Nababan, SH & Associates, Rabu (29/4/2026).

Gugatan didaftarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Oktober 2025. Penerima kuasa dari warga terdampak adalah Fatimah Hutabarat, S.E., mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara periode 2019-2024.


Janji Bayar Meleset Berkali-kali
Dalam dalil gugatan, proyek preservasi dan pelebaran jalan sepanjang 57,59 km itu dimulai 2016. Saat itu Dirjen Bina Marga disebut menjanjikan ganti rugi akan diproses berbarengan dengan pelaksanaan proyek.


Penetapan lokasi pengadaan tanah kemudian diterbitkan Gubernur Sumatera Utara melalui SK No. 188.44/351/KPTS/2018 tanggal 21 Mei 2018. Namun SK tersebut kedaluwarsa pada 21 Mei 2020 tanpa ada permohonan perpanjangan.

Pada 09 November 2022, BBPJN Sumut menyurati Dirjen Bina Marga mengajukan kebutuhan ganti rugi sebesar Rp32,1 miliar. 

Saat aksi demonstrasi warga 14 November 2022, BBPJN Sumut berjanji akan merealisasikan pembayaran pada Juni 2023. Janji itu kembali meleset dan diundur ke Desember 2023. Hingga April 2026, pembayaran tak kunjung terealisasi.


Dinilai Langgar UU Pengadaan Tanah
Kuasa hukum mendalilkan Tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.


“Penlok tidak bisa diterbitkan dua kali. Tapi BBPJN malah minta penlok baru tahun 2022,” ujar Roder.


Dalam petitum, Penggugat meminta PN Tarutung menghukum Tergugat membayar ganti rugi Rp31,7 miliar sesuai alokasi tahun 2018, serta uang paksa Rp10 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.


BBPJN Sumut Mangkir Sidang
Hingga sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Penggugat pada Selasa (28/4/2026), pihak BBPJN Sumatera Utara tidak hadir di Gedung Pengadilan Negeri Tarutung.

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 Mei 2026, lalu mengetuk palu menutup persidangan.


Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini