Pakpak Bharat, metrokampung.com
Bebasnya minyak subsidi jenis bio solar dan pertalite keluar dari SPBU di Kabupaten Pakpak Bharat makin hari makin menimbulkan kecurigaan ditengah tengah masyarakat, pasalnya kerap terlihat mobil pengangkut barang jenis colt diesel berwarna biru ber plat BL bebas beroperasi tanpa hambatan.
Terpantau media saat melintas, Sabtu (02/05/2026) sedikitnya 9 tangki Jenis IBC (Intermediate Bulk Container) diduga berisi minyak subsidi bio solar dan pertalite diangkut mobil tersebut dimana hal itu jika disandingkan dengan peraturan maka telah menyalahi aturan tentang pendistribusian minyak yang harus menggunakan mobil jenis tangki.
Terpisah, pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Kabag Perekonomian Maston Manik saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsap mengatakan bahwa pihaknya (Bupati,red) sama sekali tidak pernah mengeluarkan ataupun menetapkan bahkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai sub penyalur BBM maupun penyalur lain diluar SPBU yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Mella Bupati oda pernah menetapkan penyalur i luar SPBU lih (kalau bupati tidak pernah menetapkan penyalur diluar spbu mas," jawabnya.
Menyikapi pernyataan dari pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, hingga hari ini pun masyarakat juga masih bingung atas keberadaan stasiun pengisian minyak yang berlokasi dijalan lintas Pakpak Bharat Subulussalam tersebut apakah telah mengantongi ijin SPBU atau masih berstatus APMS seperti yang tercantum di plang dengan nomor 15.222.012.
Demikian, media juga telah mengkonfirmasi pemilik dari stasuin pengisian minyak tersebut melalui pesan WA namun tidak mendapatkan jawaban yang sebenarnya sesuai dengan fakta kejadian lapangan.
Seharusnya,sudah barang tentu penegak hukum di Kabupaten Pakpak Bharat mengambil langkah tindakan tegas terhadap kegiatan tersebut yang diduga banyak melanggar aturan serta kapan saja dapat mengancam keselamatan masyarakat namun kegiatan tersebut seakan legal tanpa adanya pengawasan.
Masyarakat setempat yang tidak ingin dituliskan namanya pun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah mendengar adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga muncul kecurigaan masyarakat adanya kongkalikong tanpa memikirkan sebab akibat yang ditimbulkan atas kegiatan tersebut.
"Tidak pernah kami dengar ada tindakan hukum, padahal secara kasat mata pertalite dibawa pakai tangki fiber apa tidak bahaya??Tapi polisi senyum senyum aja kok?," ujarnya, Sabtu (02/05/2026).
Laporan : Vikram Berutu
Editor : Simon Sinaga

