SPBU Sukaramai Tidak Patuhi Undang Undang, Ada Apa Polres Pakpak Bharat?

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, metrokampung.com
Serasa kebal akan hukum dan aturan, SPBU 15.222.012 Sukaramai Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara bebas beroperasi mendistribusikan minyak BBM subsidi kepada penyalur yang belum memiliki surat keputusan dari Bupati Pakpak Bharat secara bebas dan terang benderang tanpa menghiraukan aturan dan undang undang.

Sementara berdasarkan peraturan yang berlaku hingga 2026,  pemerintah telah menetapkan dasar hukum serta sanksi, dan aturan  terhadap SPBU ataupun individu  yang melanggar hukum serta denda yang dikenakan terhadap SPBU ataupun Indvidu yang melanggar aturan tersebut, diketahui pemerintah telah menjelaskan bahwa Dasar Hukum Larangan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 53 huruf d: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana.

Pasal 55: Mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,
Bahkan telah menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan seperti Sanksi Pidana dan Denda
SPBU atau individu yang kedapatan menjual BBM ke penyalur ilegal (termasuk jerigen tanpa izin) dapat dikenakan sanksi berat: [1]
Pidana Penjara: Maksimal 3 (tiga) hingga 6 (enam) tahun.
Denda: Maksimal Rp30 miliar hingga Rp60 miliar. 

Namun, fakta dilapangan kepolisian resort pakpak bharat terkesan abai terhadap praktek tersebut bahkan menurut informasi yang beredar ditengah tengah masyarakat, praktek kotor tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah terjamah oleh hukum, sehingga dikhawatirkan akan semakin menambah kerugian negara terkhusus masyarakat Kabupaten Pakpak Vharat kedepan.

Sebelumnya diberitakan, diduga ada mafia BBM subsidi  di Pakpak Bharat, polisi senyum senyum saja?
Bebasnya minyak subsidi jenis bio solar dan pertalite keluar dari SPBU di kabupaten pakpak bharat makin hari makin menimbulkan kecurigaan ditengah tengah masyarakat,pasalnya kerap terlihat mobil pengangkut barang jenis colt diesel berwarna biru  ber plat BL bebas beroperasi tanpa hambatan.

Terpantau media saat melintas, Sabtu (02/05/2026) sedikitnya 9 tangki Jenis IBC  (Intermediate Bulk Container) diduga berisi minyak subsidi bio solar dan pertalite diangkut mobil tersebut dimana hal itu jika disandingkan dengan peraturan   maka telah menyalahi aturan tentang pendistribusian ninyak yang harus menggunakan mobil jenis tangki.

Terpisah, pemerintah kabupaten pakpak bharat melalui kabag perekonomian maston manik saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsup  mengatakan bahwa pihaknya (Bupati,red) sama sekali tidak pernah mengeluarkan ataupun menetapkan bahkan mengeluarkan surat keputusan (SK) sebagai sub penyalur BBM maupun penyalur lain diluar SPBU yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.

" Mella Bupati oda pernah menetapkan penyalur i luar SPBU lih (Kalau bupati tidak pernah menetapkan penyalur diluar spbu mas)," jawabnya. 
Menyikapi pernyataan dari pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, hingga hari ini pun masyarakat juga masih bingung atas keberadaan stasiun pengisian minyak yang berlokasi dijalan lintas Pakpak Bharat subulussalam tersebut  apakah telah mengantongi ijin SPBU atau masih berstatus APMS seperti yang tercantum di plang dengan nomor 15.222.012.

Demikian, media juga telah mengkonfirmasi pemilik dari stasuin pengisian minyak tersebut melalui pesan WA namun tidak mendapatkan jawaban yang sebenarnya sesuai dengan fakta kejadian lapangan.

 Seharusnya, sudah barang tentu penegak hukum di Kabupaten Pakpak Bharat  mengambil langkah tindakan tegas terhadap kegiatan tersebut yang diduga banyak melanggar aturan serta kapan saja dapat mengancam keselamatan masyarakat namun kegiatan tersebut seakan legal tanpa adanya pengawasan.

Masyarakat setempat yang tidak ingin dituliskan namanya pun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah mendengar adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga muncul kecurigaan masyarakat adanya kongkalikong tanpa memikirkan sebab akibat yang ditimbulkan atas kegiatan tersebut. 

"Tidak pernah kami dengar ada tindakan hukum, padahal secara kasat mata pertalite dibawa pakai tangki fiber apa tidak bahaya??Tapi polisi senyum senyum aja kok?," ujarnya, Sabtu (02/05/2026).
Share:
Komentar


Berita Terkini