Deli Serdang, metrokampung.com
Keberadaan tower telekomunikasi yang diduga milik operator Smart di Jalan Kebun Sayur, Gang Smart, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Tower tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat, 27 Februari 2026, tower dengan SILE ID: 224902005 itu berdiri di tengah lingkungan pemukiman warga. Namun hingga kini, legalitas perizinannya dipertanyakan.
Salah seorang warga bermarga Manalu yang telah menetap sekitar 15 tahun di lokasi tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti status izin tower tersebut.
“Saya sudah lama tinggal di sini, sekitar 15 tahun. Kalau masalah izin kami tidak tahu. Soalnya tempat tinggal saya saja masih suratnya hak pakai. Apa bedanya sama tanah tower itu?” ujar Manalu.
Ia juga menyebut bahwa warga sekitar mengenal tower tersebut sebagai “tower Smart”, bahkan nama gang di lokasi itu disebut Gang Smart karena keberadaan tower tersebut.
“Setahu saya, kata warga di sini memang tower Smart, makanya dibuat Gang Smart,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola tower belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya izin tersebut.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, untuk segera melakukan peninjauan dan tindakan tegas apabila benar ditemukan pelanggaran administrasi maupun perizinan.
Pasalnya, pada pekan lalu sebuah tower Telkom di Desa Sekip, Lubuk Pakam, yang disebut tidak memiliki izin, langsung dibongkar oleh pihak berwenang. Warga pun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang tidak ada izin, harus ditindak. Jangan sampai berbeda perlakuan. Hukum harus ditegakkan sama rata,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, hingga Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin operasional menara telekomunikasi.
Jika terbukti melanggar, warga mendesak agar pemerintah bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Laporan : Romson Nainggolan
Editor : Simon Sinaga
