Sejarah Kelam PT. Inti Indorayon Utama, Hingga Ganti Nama PT.TPL,Tbk

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Kronologi Kemelut PT. Toba Pulp Lestari Tbk dari PT. Inti Indorayon Utama. Pada tanggal 26 April 1983 Pembentukan PT Inti Indorayon Utama (IIU). PT IIU yang sekarang berganti nama menjadi PT TPL (PT. Toba Pulp Lestari Tbk) didirikan.

Pada tanggal 22 Desember 1983, PT IIU sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan persetujuan tetap di bidang pabrik pulp dan rayon di Sumatera Utara.

Pada tanggal 31 Oktober 1984, Permohonan lokasi pabrik dikabulkan oleh Gubernur Sumatera Utara Kaharuddin Nasution seluas 200 ha di Sosor Ladang Porsea.

Kaharudin Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara tahun 1983-1988 memberikan izin atas lahirnya kapitalis, hingga dituding perusak hutan alam, sumber malapetaka.

Pada tanggal19 November 1984, PT IIU memperoleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH)  seluas 150.000 ha. Mencakup hutan pinus merkusi di Sumatera Utara.

Pada tanggal 17 Mei 1985, rapat ilmiah Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT)  tentang PT IIU diadakan di kantor BPPT mengenai rencana proyek pulp dan rayon di wilayah Otorita Asahan.

Beda pendapat pun terjadi antara Menteri Negara KLH Emil Salim dan Menristek/Ketua BPPT BJ Habibie tentang layak-tidaknya lokasi pabrik di Sosor Ladang, yang berlokasi pada hulu Sungai Asahan.

Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim yang menjabat pada tahun 1978-1993 itu berobah sikap, terkesan senyum  yang berpotensi pundi-pundi dollar-nya akan menggelembung dengan berdirinya Inti Indorayon Utama.

Demikian juga BJ. Habibie selaku Menristek / Ketua BPPT ketika itu, tak ketinggalan senyum yang merasakan  pundi-pundi-nya akan turut menggelembung dengan berdirinya IIU.

Pada tanggal 20 Mei 1985, Prof Dr Otto Soemarwoto menolak ikut tanggung jawab. Otto mengirim surat ke BPPT menolak ikut bertanggung jawab atas keputusan rapat “ilmiah” pada tanggal 17 Mei 1985. dengan alasannya, "tidak cukup data untuk mengambil keputusan secara ilmiah.

Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto adalah sebagai Pakar Ekologi Lingkungan & Guru Besar Pro Lingkungan.

Pada tanggal 21 mei 1985, Otorita Pengembangan Proyek Asahan (OPPA) menolak ikut bertanggung jawab atas lokasi pabrik dengan suratnya kepada Menristek/Ketua BPPT (BJ Habibie).

Pada tanggal 28 Mei 1985, Menristek/Ketua BPPT (J Habibie) minta petunjuk Presiden Tentang dampak lingkungan proyek PT IIU. Petunjuk Presiden RI untuk Menristek. Syarat-syarat secukupnya!

Pada tanghal 15 agustus 1985, dibentuk Tim Interdepartemen guna Membahas cara-cara mencegah pencemaran oleh PT IIU. Hadir juga direksi, staf, dan konsultan PT IIU, Sandwell & Co. dengan rekomendasi berjudul “Project Memorandum V 6970/5 Environmental Appraisal”.


Pada tanggal 12 februari 1986,  PT IIU dapat izin UU Gangguan/HO dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sumatera Utara untuk membangun pabrik di Sosor Ladang yang menghabiskan biaya sekitar 213 juta dollar AS.

Pada tanggal 13 November 1986, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang syarat operasi PT IIU. SKB Menristek/Ketua BPPT (BJ Habibie) dan Menneg KLH (Emil Salim) masing-masing “mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT IIU dalam melaksanakan pembangunan dan operasi proyek/pabrik pulp dan rayon terpadu dengan wawasan lingkungan”.

Pada Juni-Agustus 1987, perlawanan penduduk yang pertama. Wakil-wakil penduduk desa Sianipar I dan II serta Simanombak mengajukan protes kepada PT IIU mengenai longsor yang menutupi sawah mereka.

Longsor akibat pembuatan jalan di hutan Simare yang kurang memenuhi syarat. Seluas 15 ha sawah milik 43 KK tertimbun.

Pada tanggal 7 Oktober 1987, Korban tewas pertama 15 orang. Longsor kedua menimpa Desa Natumingka, Kecamatan Habinsaran, 16 km dari longsor pertama, 15 orang tewas.

Pada tanggal 9 Agustus 1988, Penampungan air limbah (aerated lagoon) jebol ketika diadakan uji produksi. Diperkirakan sejuta meter kubik limbah mencemari Sungai Asahan.

Pada tanggal 29 Desember 1988, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengadukan PT IIU melalui kuasa hukum dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Luhut MP Pangaribuan terhadap BKPM, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menneg KLH, Gubernur Sumut, dan PT IIU atas pelanggaran UU Lingkungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntut izin PT IIU dinyatakan batal.

Abdul Hakim Garuda Nusantara - Advokat Pengabdi HAM / Relawan LBH Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LL.M - Pengacara

Pada tanggal 14 Agustus 1989, Pengadilan menolak seluruh gugatan, malah penggugat dihukum dengan membayar biaya perkara Rp 79.500. (bersambung/tim/red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini