Toba, metrokampung.com
Penganiayaan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja pada orang lain, atau merusak kesehatan orang lain.
"Dalam konteks hukum pidana, penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 dan pasal-pasal terkait. Penganiayaan juga dilakukan dengan sengaja, artinya pelaku memiliki rencana untuk menimbulkan penderitaan pada korban.
Kapolres Toba melalui Kasie humas polres Toba didampingi Kasat Reskrim polres Toba kepada sejumlah wartawan di Mapolres Toba pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan, tak ada tempat bagi pelaku kejahatan, Polres Toba akan proses pelaku kriminal.
Dalam seruannya, juru bicara wartawan Berlin Yebe Marpaung menyerukan, berbagai intimidasi tengah di alaminya sejak perjalanan aktivitas jurnalistiknya tahun 2010 silam. "Sedikitnya terdapat tiga insiden serius yang melibatkan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Toba.
Menurutnya, rangkaian kejadian itu tidak bisa dianggap sepele karena merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu pondasi demokrasi.
Seperti di ketahui, Wartawan media cyber Wartatuday.com Juvenry Manurung (50) saat liputan terduga galian C Illegal di sebuah Desa Silamosik I Kecamatan Porsea Kabupaten Toba pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 17-00 Wib waktu setempat.
Korban berangkat ke TKP didampingi dua rekanya guna memantau maraknya galian C terduga Illegal sebagaimana marak di Kabupaten Toba.
Saat itu juga, ketika hendak masuk di TKP, pelaku usaha terduga galian Illegal tengah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi brutalnya kepada korban yang dilakukan oknum "LN dan PN" selaku pengusaha beserta kawan-kawan. "Diketahui korban Juvenry Manurung juga Pengurus di Ormas Pro Jurnalismedia Siber Toba sebagai Sekretaris.
Dirinya mendapatkan perlakuan pemukulan secara brutal yang dilakukan oknum "LN dan PN" yang mengakibatkan luka lembam pada wajah serta kepala.
Untuk di ketahui, Juvenry Manurung awalnya menerima adanya informasi Galian C Ilegal di Desa Silamosik 1 Kecamatan Porsea yang sedang beraktivitas. Juvenry Manurung beserta rekanya Rinsan dan Rokki langsung menuju lokasi sekira pukul 15.00 wib.
"Guna membuktikan ada aktivitas Illegal itu, rombongan terlebih dahulu konfirmasi kepada Kepala Desa Silamosik I Bosman Sitorus. Selanjutnya membenarkan adanya aktivitas Galian C berupa tanah urug di-wilayah desa Silamosik I dengan 1 unit alat berat berupa excavator berwarna orange serta deretan damtruk sedang berlansung.
"Saat itu juga Kades Silamosik I langsung turun kelokasi Galian C untuk mempertanyakan Status Ijin Galian C tersebut. Selanjutnya, saat rombongan akan kembali ke perbatasan, dirinya ditelepon kades untuk datang langsung kelokasi dan mempersilahkan check langsung TKP bersama rekan-rekan media lainnya mendatangi lokasi aktivtas galian c terduga ilegal tersebut sekira jam 17-00 waktu setempat demi melengkapi investigasi yang dilakukan.
Sesaat sampai dilokasi, Juvenry langsung mengambil Gambar Foto serta Video. Tidak terima terduga juragan penambang galian C Illegal itu, dengan brutal langsung menghajar Juvenry Manurung sembari merampas HP miliknya serta menggebukinya hingga babak belur.
Akhirnya, korban penganiayaan Juvenry Manurung beserta kawan-kawan mendatangi Kepolisian resort Toba dan Sekaligus membuat Laporan Kepolisian dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut 23 juni 2025 pukul 17.57 waktu setempat.(e/mk)