Bansos JADUB yang Terdampak Bencana Alam bersumber dari Kementerian Sosial di Taput Diduga Tidak Tepat Sasaran

Editor: metrokampung.com

Taput, metrokampung.com
Tapanuli Utara Sibulanbulan Purbatua, Selasa (10/03/2026) media sosial kembali heboh di jagat maya Taput, ketika Bansos JADUP ( Jaminan Hidup) Program Kementerian Sosial, untuk masyarakat Tapanuli Utara yang terdampak bencana alam Hidrometerologi 25 November 2025  disalurkan kepada penerima yang diduga tidak tepat sasaran. 

Seperti pembelaan mantan kades Sibulan-bulan, saudara Patar Parapat dalam status FBnya ( Copy paste statusnya disertakan) kepada sekdes yang merupakan istrinya, terkait video viral di akun FB Jufri Panjaitan  https://www.facebook.com/share/r/14V82B5NWNs/ yang menyoroti megahnya rumah ibu sekdes tapi dapat JADUP. 


Sebagai bagian dari pemerintah wajarlah masyarakat iri karena beberapa rumah warga yang terdampak tidak mendapatkanya, sementara sekdes sibulan-bulan dapat bantuan tersebut. 

Bagi saya itu sangat wajar sekali, Marah, kesal merasa " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" isapan jempol belaka. 
Kekesalanya ditumpahkan lewat rekaman vidio yang dibagikan di media sosial sebagai tempat mereka mengadu. 




Keadaan ini didukung oleh rilis berita yang di keluarkan oleh Kominfo Taput 06/02/2026 yang mana disana disebutkan "Bantuan Kemensos untuk masyarakat yang terdampak bencana alam Hidrometerologi ".

 
Disana tidak ada di tuliskan "Bantuan Kemensos bagi masyarakat yang terdampak Bencana Hidrometerologi yang " RUMAHNYA RUSAK ".

Mantan Kades Sibulanbulan ini membela Sekdes dengan narasi seperti ini dalam status Facebook pribadinya. 

"Inilah rumah sekdes Sibulan bulan yang dinarasikan tidak boleh dibantu pemerintah. Dalam video yang diposting oleh saudara Jufri Panjaitan rumah itu diambil videonya tgl 8 Maret 2026 dan sengaja hanya mengambil dan menampilkan  bagian depan rumah yang sudah dibersihkan 3 bulan setelah banjir besar tgl 25 November 2025. Video itu kami duga sengaja dibuat untuk memojokkan sekdes Sibulan bulan yg seolah olah rumahnya TDK ada yg mengalami kerusakan sama sekali. Apakah di desa Sibulan bulan ada rumah warga yang roboh sebagian atau keseluruhan selain rumah sekdes tersebut? Silahkan anda datang dan buktikan sendiri ke Desa Sibulan bulan. Terima kasih".(foto terlampir) 

Status FB mantan Kades diatas sepertinya menggiring narasi bahwa rumah rusaklah yang terdampak bencana alam Hidrometerologi Taput. 

Kalau rumah yang terendam banjir, masuk lumpur, lantai rusak, dinding/tembok kotor, motor, peralatan elektronik rusak, Harta benda hanyut terbawa banjir dll, sepertinya bukan bagian dari dampak bencana alam. 

Kuat dugaan peran Kepala Desa Sibulanbulan dan Perangkatnya tidak maksimal dalam membantu masyarakatnya dengan cara menetapkan tingkat kerusakan bangunan:  1. Rusak Ringan 2.Rusak Sedang 3.Rusak Berat. 

Untuk memperingan penderitaan dan kerugian masyarakatnya yang terdampak bencana alam tersebut. 

Kuat dugaan ada unsur kesengajaan dari pihak pemerintah desa kepada Carli Panjaitan yang rumahnya terendam banjir dan harta bendanya hanyut terbawa arus banjir sesuai  data yang di kirimkan Kepala Desa ke awak media, Rumah yang terendam dari tanggal 25 - 27/11/2025 tingkat kerusakanya 0,00 %. 

Data inilah bukti yang membuat bingung masyarakat Sibulanbulan  masak rumah yang terendam 2 Hari, 2 malam lebih, kerusakanya 0,00 %.

Kemungkinan besar karena data yang tidak akurat tersebutlah alasanya Bapak Carli Panjaitan dan warga lainya tidak mendapat bantuan JADUP. 

Kalau benar seperti dugaan maka Kepala Desa dan Perangkatnya telah melanggar UU Pasal 94 UU 24/2013 dan Pasal 236 KUHP dengan acaman 6 tahun penjara dan denda 75 juta rupiah.

Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini