![]() |
| Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi dan tim penyidik Pidsus saat menggelar pressconfrence dugaan korupsi pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.(ft/Vera) |
Medan, Metrokampung.com
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa sore tadi (27/1/2026) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi dalam keterangan persnya membenarkan penetapan Enda Simakasura Ketaren (ESK) sebagai tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.
Kapasitas ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut.
Persisnya, terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.
Tersangka selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.
Akibatnya, diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut
di mana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing, tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian barang namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibatnya pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba, tidak sesuai dengan kontrak. Sedangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 13 miliar.
“Namun untuk riil kerugian keuangan negaranya masih dilakukan perhitungan oleh ahli,” sambung Rizaldi.
Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Ra/mk)
