![]() |
| Bupati Langkat, H. Syah Afandin saat bincang- bincang dan memberikan keterangan kepada wartawan. |
Langkat, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 345 K/TUN/2025 tanggal 22 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.
Hal itu disampaikan Bupati Langkat, H. Syah Afandin kepada wartawan, di rumah dinasnya, Rabu (4/2/2026). Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghargai putusan MA sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijunjung tinggi.
Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Langkat belum menerima salinan resmi atau salinan asli putusan tersebut sebagai dasar administratif untuk melakukan langkah tindak lanjut secara formal.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Saat ini kami masih menunggu salinan resminya dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait lainnya agar tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait kondisi faktual para penggugat, Pemkab Langkat menjelaskan bahwa dari total 107 orang yang sebelumnya mengajukan gugatan, 106 orang penggugat, saat ini sudah diangkat menjadi ASN di Pemkab Langkat. dan 1 orang tidak mendaftar/tidak ikut seleksi.
Dengan kondisi tersebut, secara faktual tidak lagi terdapat kerugian kepegawaian yang dialami mayoritas para penggugat. Meski demikian, Pemkab Langkat menegaskan bahwa pemenuhan hak individu tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk tetap menata aspek administratif seleksi PPPK Tahun 2023 sesuai dengan amar putusan MA.
Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Langkat menghimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (BD)


