Terkait Rokok Ilegal Merk, HD, Ofo Bold, PT Adhi Mukti Persada Merupakan Pabrik Hasil Tembakau Diduga Edarkan Rokok Ilegal OFO Bold dan HD di Kepri

Editor: metrokampung.com

‎Batam, Metrokampung.com
Plang nama bertuliskan PT. Adhi Mukti Persada. Pabrik Hasil Tembakau (PHT) NPPBKC. 860992577. 020400. 8120110010424 beralamat di Mega Jaya Industrial Park Block D No. 3A di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), Jumat (13/02/2026). Kini menjadi perhatian serius di tegah publik setelah beredarnya dokumentasi visual kemasan rokok merek OFO Bold dan H&D yang diduga beredar tanpa pita cukai resmi di Kepri.

‎Tim investigasi Tuah Sakti Kepri mencoba menelusuri lebih dalam terkait dugaan PT. Adhi Mukti Persada yang merupakan pabrik tembakau untuk kemasan rokok ilegal tersebut.

‎Menyusul laporan dari seorang sumber inisial AR (46) mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut di miliki oleh seorang yang diduga bernama Rosano yang kerap lolos dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Bea dan Cukai KPU Batam.

‎Batam sendiri dikenal sebagai kawasan strategis perdagangan bebas (FTZ), yang dalam praktiknya sering disalahgunakan sebagai jalur distribusi barang kena cukai ilegal.

‎AR menambahkan bahwa sampai detik ini peredaran rokok OFO Bold dan H&D selalu lolos didalam pengiriman ke luar daerah dengan mengunakan mobil truk di malam hari, melewati pelabuhan tikus yang berada di Batam.

‎"Setelah sampai di pelabuhan tikus lalu mobil truk tersebut membongkar barang barang ilegal untuk dinaikan ke pompong atau sped boat yang sudah menunggu di pelabuhan yang akan siap dikirim keluar daerah," ucapnya.

‎Pada hal peredaran rokok ilegal tersebut sudah bertahun-tahun dijalankan oleh para mafia, tetapi sampai detik ini belum ada satupun yang dibongkar oleh aparat penegak hukum.

‎"Saya juga berharap dengan pergantian Kepala Kantor Bea dan Cukai KPU Batam yang baru agar dapat menghentikan penyeludupan rokok ilegal yang dapat meresahkan masyarakat serta merugikan kemasukan terhadap pajak negara di Indonesia," tegasnya.


‎Kerugian Negara dan Unsur Pidana

‎Apabila dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai terbukti, maka perbuatan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).

‎Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Pasal 55 huruf b mengangkut maupun  menyimpan BKC tanpa pita cukai dapat dipidana dengan ancaman serupa yaitu,
‎Pasal 56 setiap orang yang menimbun  menyimpan, memiliki, menjual maupun  membeli barang-barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dipidana.


‎Potensi Tindak Pidana Tambahan

‎Jika terdapat unsur kesengajaan maupun  terorganisir dilakukan secara menerus maka dapat pula dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan dan turut serta dengan Pasal 480 KUHP penadahan jika terdapat indikasi pencucian uang.

‎UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang tanggung jawab pabrik dan pengusaha sebagai entitas berstatus Pabrik Hasil Tembakau (PHT) dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

‎Setiap produksi dan peredaran rokok wajib tercatat dalam administrasi cukai melekat pita cukai resmi dilaporkan secara periodik ke Bea dan Cukai Kota Batam memenuhi ketentuan distribusi sesuai wilayah izin. 

‎Jika terbukti pabrik memproduksi atau membiarkan produksi tanpa pita cukai, maka sanksinya tidak hanya pidana, tetapi juga administratif pembekuan izin NPPBKC, pencabutan izin usaha maupun penyitaan serta pemusnahan barang ilegal hingga denda administratif miliaran rupiah.

‎Peredaran rokok ilegal tidak hanya dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi produsen resmi yang taat aturan.

‎Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

‎Penelusuran jalur logistik malam hari
‎Penindakan terhadap pelabuhan tikus
‎Pemeriksaan aliran keuangan pelaku
‎Jika benar praktik ini telah berlangsung lama dan terstruktur, maka ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif melainkan kejahatan fiskal yang sistemik.

‎Kasus ini juga menjadi ujian nyata untuk aparat penegak hukum, Polda Kepri, dan Kantor Bea dan Cukai KPU Batam serta instansi terkait lainnya. Negara juga tidak boleh kalah oleh para mafia cukai.

‎Hingga berita ini diterbitkan pihak dari manajemen PT. Adhi Mukti Persada dan instansi terkait belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang di sampaikan melalui media ini.


Laporan : TIM/MK
Share:
Komentar


Berita Terkini