Diduga Pembiaran Ternak Babi di Balik Tembok Pabrik Sirup, PT Kurnia Aneka Gemilang Disorot Publik

Editor: metrokampung.com

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Diduga PT Kurnia Aneka Gemilang, pabrik produksi minuman Sirup Kurnia yang beralamat di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan serius publik.

Pada Selasa, 7 Januari 2026, wartawan sosial kontrol yang turun langsung ke lingkungan sekitar pabrik menemukan fakta mencengangkan. Di balik tembok pabrik, tepat berdampingan dengan area produksi, warga masyarakat memelihara ternak babi.
Saat diwawancarai wartawan, pemilik ternak babi berinisial S secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah bertahun-tahun memelihara ternak babi di lokasi tersebut.

“Sudah lama saya pelihara babi di sini, mudah-mudahan ternak saya subur untuk menambah penghasilan ke depannya,” ujar S dengan santai.

Ketika ditanya bagaimana sikap dan tanggapan manajemen PT Kurnia Aneka Gemilang, S kembali menyampaikan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Tidak ada masalah, pihak perusahaan sudah tahu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan pembiaran oleh pihak perusahaan, mengingat pabrik tersebut memproduksi minuman sirup yang dikonsumsi masyarakat luas, termasuk umat Muslim.

Fakta ini memantik pertanyaan serius:
Apakah kondisi ini tidak melanggar Undang-Undang?
Apakah produk yang dihasilkan masih dapat dikatakan halal dan higienis?

Secara regulasi, dugaan ini patut ditelaah lebih lanjut:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perusahaan menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa produk konsumsi wajib diproses sesuai standar kehalalan dan kebersihan, tanpa potensi kontaminasi unsur haram.

Keberadaan ternak babi di sekitar atau berdekatan dengan area produksi minuman jelas berpotensi menimbulkan risiko pencemaran, baik secara lingkungan maupun kehalalan produk.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT Kurnia Aneka Gemilang belum dapat dikonfirmasi. Wartawan mendapati keterangan dari petugas keamanan bahwa:
Wartawan harus membuat janji terlebih dahulu
Atau menghubungi nomor ponsel pimpinan, namun nomor tersebut tidak pernah diberikan
Wartawan juga belum pernah dipertemukan langsung dengan pihak manajemen
Sikap tertutup ini justru menambah kecurigaan publik dan menimbulkan kesan enggan transparan.

Atas temuan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta segera turun tangan, melakukan pemeriksaan lapangan, dan menindaklanjuti baik terhadap:

Warga pemilik ternak babi
Maupun manajemen PT Kurnia Aneka Gemilang
Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bersih, dan halal, serta lingkungan yang sehat. Jika dugaan ini benar adanya, maka penegakan hukum tidak boleh tumpul dan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti sikap resmi dari pihak perusahaan dan aparat terkait:
Apakah ini sekadar kelalaian, atau bentuk pembiaran yang disengaja?

Laporan : Romson
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini