MEDAN, metrokampung.com
Dugaan praktik percaloan, pungutan liar, dan lemahnya pengawasan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan kembali mencuat ke ruang publik.
Indikasi ini menguat setelah Pergerakan Aktivis Lintas Urgensi (PALU) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa dan membeberkan sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (3/2/2026).
PALU menilai persoalan yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan pola berulang dalam proses penerbitan paspor. Dugaan tersebut mengarah pada praktik percaloan yang mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian di luar prosedur resmi dan melemahkan fungsi pengawasan.
Beberapa sumber yang dihimpun PALU menyebut, pengurusan paspor melalui jalur perantara masih kerap terjadi dengan biaya jauh di atas ketentuan resmi. Jalur ini diduga menjadi pintu masuk bagi calon pekerja migran nonprosedural untuk memperoleh paspor tanpa pemeriksaan mendalam terhadap tujuan dan latar belakang keberangkatan.
Indikasi lemahnya pengawasan itu diperkuat oleh mencuatnya kasus dugaan korban TPPO atas nama Niranti Manda Sari dan Nuraida yang viral di media sosial TikTok. Keduanya disebut memperoleh paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, meski kemudian diketahui berangkat sebagai pekerja migran nonprosedural dan berakhir sebagai korban perdagangan orang.
Kasus lain yang turut disorot adalah warga Asahan bernama Azwar yang diduga menjadi korban TPPO dan penipuan kerja di Kamboja pada Agustus 2025. Korban disebut mengalami penyiksaan dan kerja paksa sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman dalam kondisi tidak bernyawa.
“Jika paspor diterbitkan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur, kasus-kasus ini seharusnya dapat dicegah sejak awal,” ujar perwakilan PALU.
PALU menduga, percaloan dan penerbitan paspor yang tidak akuntabel telah menciptakan celah sistemik yang dimanfaatkan jaringan TPPO. Ketika proses verifikasi hanya bersifat administratif, negara dinilai gagal melindungi warganya dari kejahatan lintas negara.
Dalam pernyataan sikapnya, PALU menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi internal. Mereka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjen Imigrasi Wilayah Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan paspor di Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
PALU juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan praktik percaloan, pungli, dan keterkaitannya dengan TPPO.
"Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi menyangkut keselamatan warga negara dan marwah negara hukum,” tegas PALU.
Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan yang menerima aksi mengatakan bahwa, persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(rel/tim/mk)


