PT. Rapi PHK Karyawannya Tanpa Pesangon, Dodi Simangunsong Siap Kawal Kasus Ini

Editor: metrokampung.com
Rivai Sihombing dan istri mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.(ft/Vera/mk)

Medan, Metrokampung.com
Bak kacang lupa kulitnya inilah istilah yang tepat untuk PT. Raja Perdana Inti (PT.RAPI). Bagaimana tidak, perusahaan yang bergerak dibindang pengangkutan yang beralamatkan di jalan SM. Raja Km. 6,5 No.3 Simpang Marendal, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak kepada karyawannya yang sudah setia bekerja hampir 24 tahun lamanya.

Rivai Sihombing, lelaki 57 tahun inilah yang sejak tahun 2000 mengawali karirnya di PT. Rapi sebagai staf lapangan loket. Bekerja dari pagi hingga malam dengan tujuan agar PT. Rapi menjadi perusahaan berkembang dan penuh harapan. Setelah PT. Rapi berkembang dan semakin berkembang ternyata harapannya pun pupus karena dirinya pun di rumahkan dengan dalih pensiun dini. 

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Rivai dan istri mendatangi ruang kerja Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong pada selasa (10/2/2026), dan mengadukan permasalahan yang dialaminya.

Rivai pun menceritakan awal terjadinya PHK bermula pada Oktober tahun 2023 Rivai mengalami sakit selama 5 hari dan gajinya dipotong sebesar Rp.1juta. Di bulan November 2023 dirinya kembali sakit selama 10 hari karena keseleo akibat mengangkat ban ke Bus di saat jam kerja. Akibat dari tidak masuk bekerjanya Rivai selama 10 hari dan rasa keberatan atas pemotongan gaji yang terlalu besar PT. Rapi memberhentikan Rivai. 

Tidak hanya di PHK secara sepihak, Rivai juga harus menelan pil pahit bahwa dirinya tidak diberikan  pesangon seperakpun. Dan selama 24 tahun berkerja dari pagi hingga malam tidak mendapatkan upah lembur. Hal inilah yang membuat dirinya murka. 

"Saya hanya dijanji-janjikan saja pak, mereka (PT. Rapi) sempat menawari saya pesangon sebesar Rp.70juta tapi sampai detik ini tidak terwujud,"kesalnya.

Rivai juga mengakatan, selama bekerja dirinya tidak didaftarkan sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan (Jamkesmas). Sehingga Rivai dan keluarga mendaftrakan diri dan keluarga (Mandiri) sendiri sebagai penerima manfaat kesehatan (Jamkesmas) atau sekarang disebut dengan BPJS Kesehatan. Tidak hanya Jamkesmas, sejak awal bekerja tahun 2000 Jamsostek pun dirinya tidak didaftarkan oleh PT. Rapi. 

Baru ditahun 2020 PT. Rapi mulai mendaftarkan beberapa karyawannya untuk mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tetapi Rivai menolak, karena menurutnya hal ini sudah terlambat sehingga pada akhir masa kerja Rivai tidak mendapatkan kartu JHT ( Jaminan Hari Tua). 

Rivai juga sudah mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan provinsi Sumatera Utara. Dan sudah mendapatkan penetapan pengawasan ketenagakerjaan UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 60-7.1/DTK UPTD PK WIL.I/2024 tentang penetapan pembayaran kekurangan upah dan upah kerja lembur atas nama Rivai Sihombing eks pekerja PT. Raja Perdana inti jalan SM Raja KM. 6,8 Medan memutuskan penetapan pembayaran kekurangan upah dan upah kerja lembur kepada eks. Pekerja PT. Rapi atas nama Rivai Sihombing berdasarkan pemeriksaan ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada perusahaan PT. Rapi sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan pengawasan ketenagakerjaan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat penetapan ini.

Bawa perusahaan saudara PT. Rapi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, wajib melaksanakan pembayaran kekurangan uph dan upah kerja lembur atas nama Rivai Sihombing tersebut sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat pemutusan ini. 

Tidak sampai di situ, Rivai juga sudah mendapatkan putusan nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan. Dalam putusan itu menganjurkan agar pihak PT. Rapi membayarkan kepada Rivai (masa kerja 21 tahun) dengan rincian :
1. Uang pesangon 9 x 1,75 x Rp.3.680.000,- = Rp.57.960.000,-
2. Uang penghargaan masa kerja 8 x Rp. 3.680.000 = 29.440.000,-
Dengan total sebesar Rp. 87.400.000,-.
Putusan tersebut juga menganjurkan agar Rivai melaporkan dugaan pelanggaran atas hak-hak normatifnya yaitu tidak disertakan dalam program BPJS dan uang lembur tidak dibayarkan ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara UPT. Pengawasan ketenagakerjaan wilayah I untuk mendapatkan penetapan. 

Rivai juga sudah mendapat Penetapan ulang pengawasan ketenagakerjaan kementerian ketenagakerjaan nomor : 5/29/AS.00.02/X/2025 Tentang perhitungan dan penetapan ulang hak-hak pekerja / buruh berupa pembayaran uph kerja lembur atas nama Rivai S periode januari tahun 2017 s/d desember tahun 2019 dan periode januari tahun 2022 s/d desember tahun 2023 eks pekerja / buruh PT. Rapi provinsi Sumatera Utara.  

"Semua proses sudah kami lakukan pak, tapi hasilnya sampai saat ini tidak ada 2 tahun saya memperjuangkan hak saya tapi sampai sekarang tidak saya dapatkan. Tolonglah kami pak,"pintanya.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota DPRD Medan Dodi Robert  Simangunsong, SH menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan atas kinerja Dinas Ketenagakerjaan khususnya Kota Medan yang tidak bisa menyelesaikan masalah yang dialami Rivai hingga memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Ini membuktikan bahwa birokrasi kita saat ini sedang tidak baik-baik saja. Artinya segala masalah yang menyangkut warga khususnya warga kurang mampu selalu dipersulit dan diduga menjadi ajang mencari keuntungan bagi birokrasi tersebut. 

" Saya sangat menyayangkan kinerja Disnaker khususnya Kota Medan yang sampai saat ini belum bisa meyelesaikan permasalah-permasalah yang dialami buruh. Image Disnaker yang lebih berpihak kepada Perusahaan belum juga hilang dan ini yang harus kita berantas,"tegasnya.

Dodi pun berjanji akan membawa masalah ini ke Rapat Degar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak yang terkait agar masalah ini dapat terselesaikan. "Bapak Rivai sabar ya, saya janji masalah Bapak ini akan saya RDP kan dan dinas-dinas yang terkait akan kita panggil. Semoga dengan di RDP kan ada titik terang dan hak-hak bapak bisa bapak dapatkan,"harapnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini