Deli Serdang, metrokampung.com
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan menimpa keluarga almarhum Bontor Pakpahan, karyawan PT. Utama Karya Tani yang beralamat di Jalan Pendidikan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Almarhum Bontor Pakpahan diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah almarhum meninggal dunia, istrinya, Rumensi Simamora, sebagai ahli waris sah, mengurus pencairan santunan jaminan kematian.
Namun dalam proses pengurusan tersebut, muncul seorang wanita bernama Mila yang diduga menawarkan diri sebagai perantara (calo) untuk membantu mempercepat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Mila diketahui sebelumnya pernah bekerja di PT. Utama Karya Tani dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, sehingga proses pemberkasan almarhum Bontor Pakpahan berjalan lancar hingga dana dinyatakan cair.
Pada 2 Desember 2025, Mila menjemput langsung Rumensi Simamora ke rumahnya dengan disaksikan anaknya. Mila menyampaikan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp118 juta telah cair. Sekitar satu jam kemudian, dilakukan pengecekan rekening di Bank BRI Cabang Perumahan Rivera Tanjung morawa dan benar dana sebesar Rp118 juta telah masuk.
Selanjutnya, Mila mengarahkan agar seluruh dana tersebut ditarik secara tunai melalui teller. Proses penarikan uang sebesar Rp118 juta pun dilakukan dengan pendampingan Mila di bank tersebut.
Namun setelah uang ditarik, Mila diduga meminta untuk memegang uang tunai beserta buku rekening dengan alasan akan dibawa terlebih dahulu hingga sampai ke rumah.
Ironisnya, setelah itu Mila diduga langsung melarikan diri membawa uang tunai Rp118 juta beserta buku rekening, dan hingga kini tidak mengakui telah menerima maupun membawa dana tersebut. Keberadaan Mila pun tidak diketahui dan diduga menghilangkan barang bukti.
Mila diketahui beralamat di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, Rumensi Simamora meminta bantuan Dewan Forum Masyarakat Indonesia (FMI) Provinsi Sumatera Utara, Fikri Ihsan Lubis, untuk mendampingi dan memperjuangkan haknya.
Fikri Ihsan Lubis mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan mendesak Polda Sumatera Utara serta jajaran kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap terduga pelaku. Menurutnya, tindakan tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik ketika pihak PT. Utama Karya Tani disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga almarhum. Pemberian tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah bentuk tanggung jawab moral, kebijakan internal perusahaan, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan secara terbuka?
Dewan FMI Sumut menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata.
Dewan FMI Sumut menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata.
Aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat, mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami ahli waris.
Keluarga almarhum berharap keadilan dapat ditegakkan dan dana santunan yang menjadi hak ahli waris dapat kembali sepenuhnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pengurusan pencairan dana jaminan sosial dengan iming-iming kemudahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjaga objektivitas dan transparansi informasi.
Laporan : Romson Nainggolan
Editor : Simon Sinaga
