Deli Serdang, metrokampung.com
Rabu, 18 Februari 2026, warga Desa Aras Kabu kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Deli Serdang. Aksi ini menjadi lanjutan pengawalan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan mark up dan proyek fiktif pada Anggaran Dana Desa Aras Kabu yang telah dilaporkan sejak 2025, namun belum menunjukkan kepastian hukum.
Di Kejari Deli Serdang, Ezral—jaksa pada Bidang Pidana Khusus—menyatakan penanganan Dumas berada pada fase menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Pihak kejaksaan memperlihatkan surat resmi permintaan klarifikasi dan audit yang telah dikirimkan ke Inspektorat sebagai dasar koordinasi. Menurut Kejari, langkah ini krusial untuk memastikan unsur kerugian negara dan konstruksi perbuatan sebelum masuk tahap penindakan lebih lanjut.
Namun, warga menilai ketergantungan proses pada audit berlarut menimbulkan pertanyaan: sejauh mana tenggat waktu dan parameter audit yang digunakan, terutama pada proyek fisik yang secara kasat mata disebut tidak sesuai spesifikasi.
Terpisah, Inspektorat Deli Serdang mengonfirmasi telah membentuk tim pemeriksa atas arahan Edwin selaku Kepala Inspektorat. Tim saat ini menunggu tenaga ahli dari Dinas Cipta Karya untuk melakukan audit teknis—mulai dari volume pekerjaan, kualitas material, hingga kesesuaian dengan RAB dan dokumen pelaksanaan. Inspektorat menyatakan hasil investigasi akan diserahkan ke Kejari setelah audit rampung.
Sumber internal tim menyebut, audit teknis diperlukan untuk menilai indikasi proyek fiktif (pekerjaan tidak ada/tidak selesai) dan mark up (selisih harga/volume). Namun, jadwal pasti kedatangan tenaga ahli belum dipublikasikan.
Di tengah proses yang berjalan, warga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “BPD seharusnya mengetahui perencanaan hingga pelaksanaan dana desa. Jika ada penyimpangan, mustahil tidak tahu,” ujar seorang warga. Mereka mendesak agar BPD ikut diperiksa, termasuk penelusuran notulen musyawarah, persetujuan APBDes, serta fungsi pengawasan yang dijalankan.
Tokoh masyarakat Abdul Hadi menegaskan komitmennya mengawal kasus ini bersama warga. Ia menyatakan akan meningkatkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara jika penanganan di tingkat kabupaten dinilai tidak transparan atau tidak kooperatif. “Pengawasan publik akan terus dilakukan sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Aras Kabu menuntut transparansi jadwal audit dan publikasi hasil pemeriksaan sebagai prasyarat kepercayaan publik. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar dugaan penyimpangan dana desa tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan berujung pada kepastian hukum.(Rel/Dan/MK)
