Diduga Langgar Kaidah Lingkungan dan Zonasi, PT Sinar Sosro dan PT Kurnia Aneka Gemilang 'Jepit' Rumah Warga di Tanjung Morawa

Editor: metrokampung.com
PT. Kurnia Aneka Gemilang Dan PT. Sinar Sosro Tanjung Morawa.

Deli Serdang, metrokampung.com
Keberadaan dua pabrik besar, yakni PT Sinar Sosro (produksi minuman Teh botol) dan PT Kurnia Aneka Gemilang (produksi minuman  Sirup Kurnia) yang berlokasi di Dusun II Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat, Rabu, 18 Februari 2026.

Pasalnya, kedua pabrik tersebut diduga saling “menjepit” rumah warga yang berada tepat di belakang area industri. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan karena aktivitas operasional pabrik berlangsung setiap hari dengan intensitas tinggi.

Warga mengeluhkan suara bising mesin produksi, lalu-lalang alat berat forklift yang terus bergerak keluar masuk, hingga getaran tanah yang dirasakan sampai ke rumah-rumah penduduk. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan pencemaran udara dari aktivitas industri tersebut.
Tidak hanya itu, kedua perusahaan diketahui memiliki sumur bor dengan kedalaman tinggi untuk mengambil air bersih dari dalam tanah. Sementara di sisi lain, di balik tembok PT Kurnia Aneka Gemilang terdapat warga yang memelihara ternak babi sebagai sumber penghasilan keluarga.

Seorang warga berinisial S menyampaikan bahwa usaha ternak babi tersebut merupakan mata pencaharian utama untuk kebutuhan hidup keluarganya. Namun, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru. Limbah ternak babi yang tidak dikelola secara profesional berpotensi meresap ke dalam tanah dan diduga dapat mencemari sumber air tanah, termasuk sumur bor milik perusahaan maupun warga sekitar.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara umum, aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia tidak membenarkan berdirinya industri besar atau industri berat yang beroperasi langsung di tengah permukiman padat penduduk tanpa zona penyangga (buffer zone).

Beberapa regulasi yang patut menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 dan Pasal 69 mengatur kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk menaati rencana tata ruang serta ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran zonasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta pengendalian pencemaran air, udara, dan kebisingan.

Jika benar kedua pabrik beroperasi tanpa memperhatikan zonasi, jarak aman industri dengan permukiman, serta pengendalian kebisingan dan pencemaran, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan kepada Pemerintah
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera turun ke lapangan melakukan:
Audit lingkungan dan pemeriksaan AMDAL/UKL-UPL
Pengukuran tingkat kebisingan dan kualitas udara
Pemeriksaan legalitas sumur bor dalam
Peninjauan kesesuaian tata ruang dan izin operasional
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat harus dijaga. Industri boleh berkembang, namun keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan warga tidak boleh dikorbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sinar Sosro dan PT Kurnia Aneka Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.


Laporan : Romson Nainggolan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini