Diduga Tinggikan Tembok Tanpa Izin dan Cemari Lingkungan, PT Sinar Sosro Diminta Segera Ditindak

Editor: metrokampung.com

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Keberadaan PT Sinar Sosro (Produksi Minuman Teh Botol Sosro) yang berlokasi di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan dari masyarakat sekitar, khususnya warga Dusun II Desa Bangun Sari Baru.

Perusahaan tersebut diduga meninggikan pagar tembok pabrik kurang lebih 2 meter sehingga total ketinggian mencapai sekitar 8 meter. Ironisnya, peninggian tembok tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun persetujuan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat 19 Februari 2026.
Warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut karena berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat. Jika benar tidak mengantongi izin, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap pembangunan atau perubahan bangunan memiliki persetujuan pemerintah daerah.

Dugaan Pencemaran Lingkungan.
Tak hanya soal tembok, warga juga mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap tempat tinggal mereka. Atap seng rumah warga di sekitar pabrik disebut-sebut cepat berkarat dan rapuh. Masyarakat menduga hal tersebut dipicu oleh limbah atau emisi dari aktivitas produksi pabrik.

Selain itu, tempat penampungan pembuangan limbah perusahaan disebut berada tepat di pinggir tembok setinggi 8 meter yang berbatasan langsung dengan rumah warga. Pada malam hari, bau menyengat diduga berasal dari area penampungan tersebut dan sangat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Masyarakat mendesak agar dilakukan uji laboratorium terhadap udara dan limbah di sekitar pabrik guna memastikan ada atau tidaknya kandungan berbahaya yang berdampak pada kesehatan warga.

Sorotan Soal CSR
Selain persoalan lingkungan dan dugaan perizinan, warga Dusun II Desa Bangun Sari Baru juga menyampaikan kekecewaan karena selama ini PT Sinar Sosro disebut tidak pernah memberikan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara rutin kepada lingkungan sekitar.

Padahal, berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Warga menilai, sebagai perusahaan besar yang berdampingan langsung dengan pemukiman, sudah selayaknya PT Sinar Sosro menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat sekitar.

Diminta Pemerintah Segera Bertindak
Masyarakat meminta:
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh terkait:
Legalitas peninggian tembok pabrik;
Dokumen AMDAL atau UKL-UPL;
Sistem pengolahan dan penampungan limbah;
Dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana bila terbukti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Sosro diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjawab keresahan warga Dusun II Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.(Romson Nainggolan/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini